PPPK 2025

PENTING! Ini Arti 8 Status saat Cek NI PPPK Paruh Waktu 2025 dan Cara Cek Lewat Mola BKN

Penting untuk diketahui honorer, ini Arti 8 Status saat Cek NI PPPK Paruh Waktu 2025 dan Cara Cek Lewat Mola BKN lengkap dengan penjelasannya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
ilustrasi
ARTI 8 STATUS SAAT CEK NI PPPK PARUH WAKTU 2025 - tatus Seleksi PPPK 2022. PENTING! Ini Arti 8 Status saat Cek NI PPPK Paruh Waktu 2025 dan Cara Cek Lewat Mola BKN. 

Melalui Mola BKN, proses penetapan NIP bagi peserta PPPK paruh waktu 2025 berlangsung lebih transparan, terstruktur, dan mudah dipantau.

Dengan memahami arti tiap status, peserta tidak perlu panik bila proses membutuhkan waktu lebih lama.

Cukup ikuti alur hingga akhirnya SK PPPK Paruh Waktu 2025 resmi diterbitkan.

Baca juga: Car Cek Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025

Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN

Mola BKN adalah sistem digital milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang digunakan untuk melacak perkembangan usulan penetapan NIP.

Tahapan ini menjadi langkah terakhir dalam seleksi PPPK paruh waktu, di mana NIP ditetapkan sebagai identitas resmi bagi peserta yang telah lulus seluruh proses pemberkasan.

NIP yang diterbitkan BKN terdiri dari 18 digit angka berisi informasi penting, mulai dari tanggal lahir, tahun pengangkatan, jenis kelamin, hingga nomor urut pegawai.

Dengan adanya Mola BKN, peserta bisa memantau progres penetapan NIP secara mandiri, transparan, dan real time, tanpa harus menunggu pengumuman manual dari instansi.

Berikut langkah-langkahnya Cek NI PPPK paruh Waktu 2025 di Mola BKN

Akses laman resmi: https://monitoring-siasn.bkn.go.id
Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cek Layanan"
Klik tombol "Pilih Layanan"

Pilih opsi "Penetapan NIP/NI PPPK" (sesuaikan dengan tahun pendaftaran, misalnya 2024)
Masukkan nomor peserta PPPK
Isi kode pengaman lalu klik "Monitor Usulan"

Status terbaru proses penetapan NIP akan muncul di layar
Mengacu pada Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, penetapan NIP PPPK paruh waktu dijadwalkan berlangsung sejak 28 Agustus hingga 30 September 2025. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved