Sekolah Kedinasan

Hasil Seleksi Akhir SPCP IPDN 2025 Sudah Diumumkan, Kapan Jadwal Registrasi Ulang?

Institut pemerintahan dalam Negeri ( IPDN ) resmi merilis Hasil Seleksi Akhir SPCP 2025, Kapan Jadwal Registrasi Ulang?

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO-IPDN
JADWAL REGISTRASI ULANG - Taruna-taruni merayakan kelulusan dari sekolah kedinasan IPDN. Hasil Seleksi Akhir SPCP IPDN 2025 Sudah Diumumkan, Kapan Jadwal Registrasi Ulang?. 

POS-KUPANG.COM - Hasil Seleksi Akhir SPCP IPDN 2025 sudah diumumkan, Kapan Jadwal Registrasi Ulang?.

Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN ) resmi merilis Hasil Seleksi Akhir Calon Praja Angkatan 2025/2026 pada Selasa, 16 September 2025.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor IPDN Nomor 800.1.2.2-406 Tahun 2025.

Peserta yang dinyatakan lulus, harus melakukan registrasi ulang di Kampus IPDN Jatinangor.

Berdasarkan rilis tersebut ada 1.509 peserta dinyatakan lolos setelah melalui rangkaian seleksi ketat mulai dari administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), tes kesehatan, psikologi, integritas, kejujuran, hingga tes kesehatan tahap kedua.

Nah untuk memastikan apakah kamu lulus atau tidak, kamu bisa mengecek langsung melalui link di bawah ini.

Baca juga: Kapan Batas Waktu Upload Sertifikat Prestasi Sekolah Kedinasan 2025 untuk Sipencatar

Daftar nama peserta yang diterima dapat diakses secara online melalui laman resmi IPDN: https://spcp.ipdn.ac.id.

Untuk memudahkan pencarian, peserta dapat memilih provinsi asal melalui kolom "Cari Provinsi", lalu klik misalnya "Aceh", "Jawa Barat", "Bali", atau provinsi lainnya.

Berikut Jadwal Registrasi Ulang Calon Praja IPDN 2025

Setelah dinyatakan lulus, peserta wajib melakukan registrasi ulang secara langsung (offline) di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.

Registrasi Ulang  Calon Praja IPDN 2025 dijadwalkan pada 23–24 September 2025 dengan pembagian berdasarkan asal provinsi:

Berikut Jadwal Resistrasi Ulang Calon Praja IPdN 2025

Selasa, 23 September 2025

Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Maluku, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat.

Baca juga: Sekolah Kedinasan IPDN Luluskan 1.059 Calon Praja Angkatan 2025

Rabu, 24 September 2025

Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Lampung.
Adapun berkas-berkas registrasi ulang belum diumumkan secara rinci. IPDN meminta seluruh peserta untuk terus memantau informasi terbaru melalui laman resmi https://spcp.ipdn.ac.id/detail/.

Tahapan Seleksi IPDN 2025

Seleksi praja baru IPDN tahun 2025 dimulai sejak 29 Juni 2025 dengan pendaftaran daring. Setelah itu, peserta melewati berbagai tahapan, di antaranya:

Verifikasi dokumen persyaratan (22 Juli 2025).
Verifikasi dokumen SKD (28 Juli–1 Agustus 2025).
Pembayaran SKD (29 Juli–21 Agustus 2025).
Pelaksanaan SKD (11–21 Agustus 2025).
Tes kesehatan tahap 1 (27 Agustus 2025).
Tes psikologi & kejujuran (1–2 September 2025).
Verifikasi faktual dokumen, kesamaptaan, dan tes kesehatan tahap 2 (9–11 September 2025).
Pengumuman hasil akhir seleksi: 16 September 2025.

Kapan Batas Waktu Upload Sertifikat Prestasi Sekolah Kedinasan 2025 untuk Sipencatar
 
Salah satu faktor penting yang bisa menunjang penilaian dalam proses seleksi masuk terutama bagi calon peserta Seleksi Penerimaan Calon Taruna (Sipencatar) Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2025 adalah Sertifikat prestasi sekolah kedinasan.

Namun, sertifikat yang dilampirkan tidak bisa sembarangan. Ada aturan ketat mengenai jenis, asal, hingga proses kurasi dokumen agar sah diakui dalam seleksi.

Bagi calon taruna tentunya bertanya-tanya kapan batas waktu untuk mengupload sertiikat tersebut. 

Jenis sertifikat yang bisa dilampirkan.

Calon Taruna dapat melampirkan piagam atau sertifikat kejuaraan yang diperoleh selama menempuh pendidikan di SMA/SMK/MA/MAK sederajat.

Sertifikat tersebut hanya diakui bila sesuai ketentuan berikut:

Sertifikat bidang Riset dan Inovasi serta Olahraga dan Seni wajib:

Dikeluarkan langsung oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), atau
Sudah melalui proses kurasi Puspresnas.
Sertifikat bidang Organisasi dapat berupa:
Piagam, Sertifikat, Surat Keputusan (SK), atau
Surat Pernyataan resmi sesuai format di sipencatar.kemenhub.go.id. 
Sertifikat bidang Agama
Harus berasal dari Kementerian Agama atau lembaga keagamaan resmi, dengan contoh: sertifikat tahfidz 30 juz dari Kementerian Agama.

Baca juga: Daftar 3 Sekolah Kedinasan Kemenhub dengan Akreditasi Unggul

Bidang prestasi yang diakui 

Detail bidang yang dapat dinilai meliputi:

1. Riset dan Inovasi Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI), Lomba Kompetensi Siswa Nasional, Festival Inovasi dan Kewirausahaan Siswa Nasional, Olimpiade Sains Internasional, Kejuaraan lain yang sertifikatnya telah dikurasi Puspresnas, Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas 

2. Olahraga dan Seni Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N),  Festival dan Lomba Seni Sastra Siswa Nasional (FLS3N), Lomba Debat Bahasa Indonesia (LDBI), National Schools Debating Championship (NSDC), Lomba Debat Indonesia (LDI), Ajang lain yang sertifikatnya telah dikurasi Puspresnas

3. Organisasi Ketua OSIS, Ketua/Pradana Dewan Ambalan Pramuka, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional, Jambore Nasional/Daerah, Raimuna Nasional/Daerah 

4. Agama Kejuaraan atau kegiatan resmi Kementerian Agama Contoh: Hafidz Qur’an 30 juz dengan sertifikat tahfidz dari Kemenag

Aturan teknis dan proses kurasi 

Untuk menjaga kredibilitas dan kesetaraan pengakuan, sertifikat dari ajang Olahraga, Seni, Riset, dan Inovasi yang bukan dari Puspresnas wajib melalui kurasi.

Kurasi ini berfungsi memastikan ajang tersebut memenuhi standar kelayakan dalam hal:

Penyelenggaraan,

Bobot capaian,

Kontribusi terhadap pengembangan bakat siswa.

Proses kurasi bisa dilakukan secara online melalui laman resmi: kurasiprestasi.kemendikdasmen.go.id. 

Ketentuan upload sertifikat 

Dokumen diunggah dalam format PDF.

Ukuran file maksimal 1.000 kb per dokumen. 
Untuk prestasi organisasi, selain sertifikat/PIAGAM/SK, juga harus dilengkapi surat pernyataan yang ditandatangani calon Taruna dan diketahui Kepala Sekolah sesuai template resmi dari Sipencatar Kemenhub.
Bukti organisasi yang wajib dilampirkan meliputi: 
OSIS dan Pramuka: SK/sertifikat resmi atau surat pernyataan.
Paskibraka: sertifikat/PIAGAM/SK tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional atau surat pernyataan.
Raimuna/Jambore Pramuka: SK/sertifikat resmi atau surat pernyataan keikutsertaan.

Batas waktu dan catatan penting 

Batas akhir upload sertifikat prestasi: 19 September 2025.

Prestasi yang akan dinilai untuk bidang Riset, Inovasi, Olahraga, dan Seni: Sertifikat asli dari Puspresnas dan Sertifikat hasil kurasi Puspresnas  

Prestasi yang tidak membutuhkan sertifikat Puspresnas hanya untuk bidang Organisasi dan Agama.

Selain ketentuan di atas, dokumen yang tidak sesuai tidak akan dinilai dalam proses seleksi Sipencatar sekolah kedinasan Kemenhub 2025.

Dengan memahami detail ketentuan sertifikat prestasi sekolah kedinasan 2025, para calon Taruna bisa mempersiapkan dokumen lebih matang dan meminimalkan risiko gagal hanya karena salah teknis administrasi.

Ingat, seleksi bukan hanya soal tes akademik, tapi juga soal kelengkapan berkas yang sah. Jadi, pastikan sertifikatmu sudah sesuai aturan sebelum diunggah! (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved