Sekolah Kedinasan
Kapan Batas Waktu Upload Sertifikat Prestasi Sekolah Kedinasan 2025 untuk Sipencatar
Ada aturan ketat mengenai jenis, asal, hingga proses kurasi dokumen agar sah diakui dalam seleksi.
POS-KUPANG.COM - Salah satu faktor penting yang bisa menunjang penilaian dalam proses seleksi masuk terutama bagi calon peserta Seleksi Penerimaan Calon Taruna (Sipencatar) Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2025 adalah Sertifikat prestasi sekolah kedinasan.
Namun, sertifikat yang dilampirkan tidak bisa sembarangan. Ada aturan ketat mengenai jenis, asal, hingga proses kurasi dokumen agar sah diakui dalam seleksi.
Bagi calon taruna tentunya bertanya-tanya kapan batas waktu untuk mengupload sertiikat tersebut.
Jenis sertifikat yang bisa dilampirkan.
Calon Taruna dapat melampirkan piagam atau sertifikat kejuaraan yang diperoleh selama menempuh pendidikan di SMA/SMK/MA/MAK sederajat.
Sertifikat tersebut hanya diakui bila sesuai ketentuan berikut:
Sertifikat bidang Riset dan Inovasi serta Olahraga dan Seni wajib:
Dikeluarkan langsung oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), atau
Sudah melalui proses kurasi Puspresnas.
Sertifikat bidang Organisasi dapat berupa:
Piagam, Sertifikat, Surat Keputusan (SK), atau
Surat Pernyataan resmi sesuai format di sipencatar.kemenhub.go.id.
Sertifikat bidang Agama
Harus berasal dari Kementerian Agama atau lembaga keagamaan resmi, dengan contoh: sertifikat tahfidz 30 juz dari Kementerian Agama.
Baca juga: Sekolah Kedinasan STMKG, Sekolah Gratis Lulus Jadi CPNS di BMKG
Bidang prestasi yang diakui
Detail bidang yang dapat dinilai meliputi:
1. Riset dan Inovasi Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI), Lomba Kompetensi Siswa Nasional, Festival Inovasi dan Kewirausahaan Siswa Nasional, Olimpiade Sains Internasional, Kejuaraan lain yang sertifikatnya telah dikurasi Puspresnas, Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas
2. Olahraga dan Seni Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Festival dan Lomba Seni Sastra Siswa Nasional (FLS3N), Lomba Debat Bahasa Indonesia (LDBI), National Schools Debating Championship (NSDC), Lomba Debat Indonesia (LDI), Ajang lain yang sertifikatnya telah dikurasi Puspresnas
3. Organisasi Ketua OSIS, Ketua/Pradana Dewan Ambalan Pramuka, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional, Jambore Nasional/Daerah, Raimuna Nasional/Daerah
4. Agama Kejuaraan atau kegiatan resmi Kementerian Agama Contoh: Hafidz Qur’an 30 juz dengan sertifikat tahfidz dari Kemenag
Aturan teknis dan proses kurasi
Untuk menjaga kredibilitas dan kesetaraan pengakuan, sertifikat dari ajang Olahraga, Seni, Riset, dan Inovasi yang bukan dari Puspresnas wajib melalui kurasi.
Kurasi ini berfungsi memastikan ajang tersebut memenuhi standar kelayakan dalam hal:
Penyelenggaraan,
Bobot capaian,
Kontribusi terhadap pengembangan bakat siswa.
Proses kurasi bisa dilakukan secara online melalui laman resmi: kurasiprestasi.kemendikdasmen.go.id.
Ketentuan upload sertifikat
Dokumen diunggah dalam format PDF.
Ukuran file maksimal 1.000 kb per dokumen.
Untuk prestasi organisasi, selain sertifikat/PIAGAM/SK, juga harus dilengkapi surat pernyataan yang ditandatangani calon Taruna dan diketahui Kepala Sekolah sesuai template resmi dari Sipencatar Kemenhub.
Bukti organisasi yang wajib dilampirkan meliputi:
OSIS dan Pramuka: SK/sertifikat resmi atau surat pernyataan.
Paskibraka: sertifikat/PIAGAM/SK tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional atau surat pernyataan.
Raimuna/Jambore Pramuka: SK/sertifikat resmi atau surat pernyataan keikutsertaan.
Batas waktu dan catatan penting
Batas akhir upload sertifikat prestasi: 19 September 2025.
Prestasi yang akan dinilai untuk bidang Riset, Inovasi, Olahraga, dan Seni: Sertifikat asli dari Puspresnas dan Sertifikat hasil kurasi Puspresnas
Prestasi yang tidak membutuhkan sertifikat Puspresnas hanya untuk bidang Organisasi dan Agama.
Selain ketentuan di atas, dokumen yang tidak sesuai tidak akan dinilai dalam proses seleksi Sipencatar sekolah kedinasan Kemenhub 2025.
Dengan memahami detail ketentuan sertifikat prestasi sekolah kedinasan 2025, para calon Taruna bisa mempersiapkan dokumen lebih matang dan meminimalkan risiko gagal hanya karena salah teknis administrasi.
Ingat, seleksi bukan hanya soal tes akademik, tapi juga soal kelengkapan berkas yang sah. Jadi, pastikan sertifikatmu sudah sesuai aturan sebelum diunggah! (*)
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.