Minggu, 19 April 2026

Nasional Terkini 

Empat Komjen Berpotensi jadi Kapolri

Wacana pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus bergulir. Berbarengan dengan itu, muncul nama-nama calon Kapolri.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
LISTYO SIGIT - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan Groundbreaking Dapur MBG tingkat Polres jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng), Rabu (25/6/2025). Terbaru, beredar kabar bahwa Listyo Sigit akan diganti. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Wacana pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus bergulir. Berbarengan dengan itu, muncul nama-nama calon Kapolri.

Sejumlah nama jenderal bintang tiga mulai disebut-sebut. Ada empat Komjen dinilai telah memenuhi syarat sehingga berpotensi menjadi Kapolri.

Adapun empat Komjen dimaksud, yakni:

Komjen Pol Dedi Prasetyo 

Saat ini Komjen Pol Dedi Prasetyo menjabat sebagai Wakapolri.

Ia merupakan lulusan Akpol 1990, berpengalaman sebagai Kadiv Humas Polri dan Kapolda di Kalimantan.

Dedi dikenal piawai dalam komunikasi publik dan penanganan isu sensitif.

 

Komjen Pol Suyudi Ario Seto

Suyudi saat ini menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dia lulusan Akpol 1994, satu angkatan dengan Ferdy Sambo

Suyudi berpengalaman di bidang intelijen dan reserse, pernah menjabat Kapolda Metro Jaya

Komjen Pol Syahar Diantono

Syahar saat ini menjabat sebagai Kabareskrim Polri.

Dia lulusan Akpol 1991, ahli dalam bidang reserse dan penegakan hukum

 

Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho

Rudy Heriyanti saat ini menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Ia memiliki latar belakang hukum dan pengalaman lintas kementerian.

 

Istana Bantah

Isu pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditanggapi pihak Istana dan DPR RI.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi mengatakan rumor Presiden Prabowo mengirim surat presiden (surpres) untuk mengganti Kapolri dipastikan tidak benar alias hoaks.

"Berkenaan dengan supres pergantian Kapolri ke DPR bahwa itu tidak benar," ujar Prasetyo Hadi kepada awak media, Sabtu (13/9/2025).

Surpres yaitu dokumen resmi yang dikirimkan oleh Presiden Republik Indonesia kepada lembaga negara lain, terutama DPR, untuk menyampaikan usulan, pemberitahuan, atau permintaan persetujuan terkait kebijakan atau penunjukan pejabat publik.

Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan saat ini Prabowo belum mengirimkan surpres apapun mengenai pergantian Kapolri. Hal ini juga selaras dengan pernyataan pimpinan DPR.

"Jadi belum ada supres yang dikirim ke DPR mengenai pergantian Kapolri. Sebagaimana juga sudah disampaikan pimpinan DPR memang belum ada atau tidak ada surpres tersebut," ujarnya.

Sementara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum menerima surpres terkait pergantian Kapolri.

Ia menegaskan, pimpinan DPR RI belum menerima surat apa pun terkait hal tersebut hingga Jumat (12/9) malam.

“Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri,” kata Dasco, dikutip dari Warta Kota, Sabtu (13/9).

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil menegaskan pihaknya belum menerima kabar resmi terkait adanya surpres mengenai pergantian Kapolri.

“Kita kan belum tahu kebenarannya. Kami sendiri belum dapat kabar terkait adanya suppres ke DPR dalam hal pergantian Kapolri," katanya.

"Kalaupun ada ya pasti memang itu sudah kewenangan presiden,” tambah Nasir.

Menurutnya, mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri sudah diatur dalam undang-undang, yakni menjadi hak prerogatif presiden dengan persetujuan DPR.

Dari undang-undang kan menyebutkan penunjukan dan pemberhentian atau pengangkatan dan pemberhentian Kapolri itu kan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

"Jadi, kalaupun ada surat itu ya itu sesuai dengan undang-undang,” jelasnya.

Nasir juga menyoroti kabar yang beredar di publik soal sejumlah nama yang disebut-sebut bakal menggantikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

“Begitu juga nama-nama yang menyebar. Katanya ada inisial D, ada inisial S. Kita nggak ngerti juga itu siapa kan. Jadi, apakah memang itu Wakapolri sekarang? Atau S itu Suyudi, Kepala BNN sekarang? Kita nggak ngerti,” ucapnya.

Karena itu, ia menekankan hingga kini DPR belum mendapatkan validasi mengenai hal tersebut. 

“Jadi, intinya kita belum dapat validasi soal ini. Tapi sekali lagi itu kewenangannya presiden,” kata Nasir. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved