Wawancara Eksklusif
Hidayat Nur Wahid Berharap Kementerian Haji dan Umrah Hilangkan Lingkaran Setan Korupsi
Kementerian Haji dan Umrah akan segera terbentuk setelah DPR RI telah mengesahkan RUU Perubahan Ketiga.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah akan segera terbentuk setelah DPR RI telah mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (26/8/2025) lalu.
Berbagai harapan atas terbentuknya kementerian baru ini pun muncul salah satunya agar bekerja bekerja dengan fokus terkait urusan Haji dan Umrah di Indonesia.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua MPR yang juga anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid atau HNW saat wawancara eksklusif bersama Tribunnews.com, Jumat (29/8/2025).
“Secara prinsip kita mengingatkan juga kepada Pak Presiden tentu saja, agar Kementerian haji ini tidak menambah permasalahan dengan hanya segera menambah jumlah Kementerian dan apalagi dengan menambah anggaran yang membengkak tanpa ada kinerja yang jauh lebih bagus,” ucap HNW.
Dia berharap Kementerian Haji dan Umrah ini bukan hanya bekerja secara profesional, namun juga memotong celah praktik-praktik korupsi yang bisa menimbulkan kerugian negara.
“Kemudian bisa menghadirkan kepercayaan publik bahwa Kementerian ini memang diperlukan dan Kementerian ini justru akan memotong lingkaran setan korupsi yang akan menggerus keuangan negara yang sangat besar dan atau menggerus kepercayaan rakyat terhadap negara,” tuturnya.
Berikut kutipan Hidayat Nur Wahid ketika wawancara eksklusif bersama Tribunnews soal Kementerian Haji dan Umroh yang segera terbentuk:
Soal kasus hukum terkait kuota Haji di KPK, apakah saat itu mengawal?
Perpres nomor 154 tahun 2024 tentang badan penyelenggara haji dan umrah alhamdulillah, sudah menjadi undang-undang. Lembaga baru bernama Kementerian Haji itu ada dalam rangka untuk tidak memungkinkan terulangnya kembali kasus 2024 di mana celah untuk kemudian pengaturan kuota haji tambahan itu bisa menjadi tragedi seperti sekarang ini.
Dalam konteks pembagian kuota haji tambahan yang 20.000 itu, harusnya dibicarakan dengan DPR sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ternyata itu tidak dibicarakan dengan DPR. Diputuskan oleh Pak Menteri (saat itu, Yaqut) dan timnya mungkin dan kemudian terjadilah keputusan untuk bukan sesuai dengan proporsinya seperti yang diatur undang-undang, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 % untuk haji khusus, tapi dibagi menjadi sesuai dengan peraturan Menteri yang celahnya yang ada ini dipakai untuk membagi sesuai dengan peraturan Menteri peraturan beliau dan menentukan 50-50.
Akibat dari 50-50 sesungguhnya memang terjadi antrean yang tidak terkoreksi. Tapi sejujurnya kemarin itu kemarin pun haji tahun 2024, terjadi antrean kuota haji itu tidak terserap, tidak terserapnya kuota haji ini menurut saya memang tidak terkait dengan pembagian 50-50, jadi 50-50 itu berdampak kepada yang mestinya berangkat karena mendapatkan kuota tambahan dengan prosentase 92 % itu berarti akan berangkat sekitar 19.000 calon jemaah tapi karena dibagi 50-50 maka yang tadinya 19.000 hanya yang bisa berangkat 10.000 jadi ada 9.000 yang terhambat keberangkatannya karena kuota haji tambahan tidak dibagi sesuai dengan proporsi yang ada dalam undang-undang.
Anggota DPR saat itu tahu soal pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai undang-undang?
Tahu setelah diputuskan, tapi DPR tidak terlibat itu yang dipermasalahkan. Selain tidak melibatkan DPR, juga satu permasalahan tersendiri dan apalagi prosentasenya tidak proporsional itu menghadirkan permasalahan.
Soal kasus korupsi yang ditangani KPK, apakah para penyelenggara haji dan umrah ini punya peran dalam perubahan SK Menteri?
Kita menunggu apa yang diputuskan oleh KPK apa yang sesungguhnya sedang terjadi, tapi mestinya beliau-beliau tidak punya kewenangan pembuat undang-undang itu pembuat peraturan itu adalah menteri, bukan travel. Bukan hanya kementerian mestinya dengan kewenangannya, dengan kekuasaan pembuatan regulasinya, mestinya dia independen.Kita menghormati KPK yang sedang bekerja.
Kasus dugaan korupsi Haji yang saat ini bisa disebut menambah rentetan celah korupsi dari Menteri-Menteri sebelumya?
Ya tentu saya sangat disesalkan ya.Kita sangat berharap bahwa Kementerian Agama itu justru menjadi teladan di dalam pelaksanaan amanah di Kementerian.
Tapi ketika ini sudah terjadi ini tentu menjadi PR yang sangat serius ya bagi Kementerian Agama yang baru untuk kemudian betul-betul berbenah maksimal sehingga tidak terulang kembali permasalahan-permasalahan hukum dan terutama Kementerian Haji yang ada sekarang.
Kementerian Haji yang sudah dibenarkan oleh Undang-Undang dan dalam waktu 30 hari akan terbentuk sesuai dengan perintah Undang-Undang, ini harus menjadi koreksi sangat mendasar, anda dibentuk bukan untuk mengulangi masalah Anda dibentuk bukan untuk apalagi memperparah masalah. Anda dibentuk bukan untuk membuat semua pihak semakin tidak percaya dengan penyelenggaraan keuangan haji, tapi anda dibentuk untuk mengkoreksi untuk menghadirkan yang lebih baik untuk merealisasikan astacita untuk membuktikan bahwa di Indonesia reformasi bisa menghadirkan perbaikan-perbaikan dan itu sudah saya sampaikan dalam rapat kerja dengan Kementerian Agama.
Dengan kemunculan Kementerian Haji dan Umrah ini, Kementerian di era Pak Prabowo jadi semakin banyak, tanggapannya?
Benar, sangat dimengerti tentang kepihatiran masyarakat. Tapi juga kita penting untuk juga memahami bahwa pertama, undang-undang Kementerian sudah diubah dengan kalau dulu hanya 34 Kementerian, kemudian diubah menjadi sesuai dengan yang di dalam tanda kutip diperlukan oleh presiden untuk membantu beliau melaksanakan tugas-tugas tertentu.
Nah kalau sekarang bertambah, ya memang bertambah dari jumlah Kementeriannya, tapi dari sisi anggarannya, sesuai kalau peraturan perundangannya menegaskan bahwa anggarannya itu nanti akan terdiri dari anggaran dari badan pengelola haji. Ditambah anggaran dari kegiatan penyelenggaran haji yang kemarin dikelola oleh Kementerian Agama dan termasuk aset-asetnya juga adalah aset-aset dari yang kemarin dipergunakan oleh Kementerian Agama yang memidangi bidang urusan haji. Secara prinsip, menurut kiraan saya tidak akan terjadi lonjakan anggaran yang sangat signifikan karena anggaran badan sudah ada.
Menteri dan Wakilnya yang cocok untuk mengisi Kementerian Haji dan Umrah?
Secara prinsip dalam undang-undang juga dinyatakan bahwa sampai terbentuknya Kementerian maka sepanjang waktu ini badan tetap bekerja badan pengelola, penyelenggara haji tetap bekerja dan memang harus demikian karena pihak Saudi sudah menyampaikan kita sudah harus mulai mengurusi haji tahun 2025 kalau kita nunggu 30 hari lagi akan sangat telat.
Jadi sekarang badan bekerja dengan pimpinannya bekerja dan kemudian tinggal nanti ketika kemudian sudah ada Keppres terkait dengan masalah Kementerian Haji dengan adanya Menteri Haji maka ini tinggal dipindah saja dengan aturan hukum.
Tentang siapa orang yang paling tepat menurut saya yang paling tepat adalah mereka yang sudah membidani kelahiran badan haji ini atau secara prinsip harus disampaikan bahwa tentang pembentukan Kementerian dan tentang penunjukan Menteri dan pengangkatan Menteri dan para Wakil Menteri itu sepenuhnya hak prerogatif Presiden. Dan Presiden Prabowo yang kemudian sebelumnya membuat badan pengelola haji pastilah menginginkan agar Kementerian ini sukses.
Saya melihat Kepala Penyelenggara Haji Gus Irvan dan Wakilnya Pak Daniel Anzar Simpanjuntak sangat wajar dan saya sangat mendukung kalau beliau berdua dilanjutkan diangkat oleh Presiden menjadi Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umroh. Mereka sudah memulai dan mereka sudah bekerja, mereka mempunyai visi yang sama dengan Presiden, mereka mempunyai misi yang kemudian menjangkau untuk kemudian bagaimana visi tentang penyelenggaraan haji yang bisa menghadirkan perbaikan-perbaikan.
Optimisi Kementerian Haji dan Umrah bakal bekerja sempurna?
Ya, optimisme harus ya. Karena memang kita juga sudah mengawal dengan membuat undang-undangnya, aturan hukumnya, dan rapat-rapat kerja yang terus kita mengingatkan tentang pentingnya profesionalitas itu, untuk tidak mengurangi masalah-masalah yang lalu.
Dan memang kami ingatkan betul, agar badan penyelenggaraan haji ini, yang nanti akan menjadi Kementerian, belajar maksimal dari Kementerian Agama yang sudah 70 tahun lebih menyelenggarakan haji. Tentu belajar dari suksesnya. Sementara kalau ada masalah-masalah, jadikanlah itu sebagai catatan-catatan untuk tidak terulang.
Catatan untuk Kementerian Haji dan Umrah?
Tentu terkait dengan masalah yang saat ini ada di KPK. Agar tidak pernah terjadi lagi. Kuota tambahan, agar betul-betul Kementerian Haji sekalipun memang oleh UU dinyatakan mempunyai hak untuk membuat peraturan menteri terkait pengaturan ini, tapi UU juga menegaskan harus dibahas dengan DPR secara terbuka, harus dibagi secara proporsional, jadi ini harus betul betul menjadi komit. (tribun/abdi)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Nafa Urbach, Eko Patrio, Sahroni Dinonaktifkanan Sekadar Obat Penurun Panas |
![]() |
---|
Mantan Intel BIN Ungkap Aktor Utama Demo: Massa dan Aparat yang Kendalikan Satu Orang |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif - Ketua Komnas Haji: Menteri Haji dan Umrah Harus Tahan Banting |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif - Wamen Viva Yoga: 2.000 Tim Ekspedisi Patriot Riset Transmigrasi di 154 Daerah |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif - Wamen Viva Yoga Ungkap 3 Amanat Presiden Prabowo Soal Program Transmigrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.