Rabu, 8 April 2026

Berita Mangarai Timur

Jimmy Fredrikus Elo: Beri Pendampingan pada Korban

wadah P2TP2A Kabupaten Manggarai Timur sudah bergerak bersama untuk memastikan setiap korban mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan. 

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Kepala Bidang Perlindungan Anak dan PSDGA, Dinas P2KBP3A Kabupaten Manggarai Timur, Jimmy Fredrikus Elo.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Manggarai Timur memberikan pendampingan kepada korban anak dibawa umur yang mengalami kekerasan berupa persetubuhan. 

Jimmy Fredrikus Elo, Kepala Bidang Perlindungan Anak dan PSDGA, Dinas P2KBP3A Kabupaten Manggarai Timur menyampaikan itu kepada Pos Kupang, Kamis (25/7)

Jimmy menerangkan, untuk kasus kekerasan terhadap anak (KTA) yang terdata di Dinas tersebut untuk 2022 ada 7 kasus terlapor, tahun 2023 ada 4 kasus, dan tahun 2024 sudah ada 7 kasus.

"Kasus yang terjadi lebih banyak, karena sesuai data Polres Matim mengindikasikan kasus KTA banyak mereka urus dalam 3 tahun terakhir. Terjadi perbedaan data KTA, karena korban dan keluarga langsung melapor ke kepolisian untuk mendapat penanganan khususnya penanganan hukum,"ujar Jimmy.

Baca juga: 38.972 Anak di Manggarai Timur Akan Diberikan Imunisasi Polio

Dijelaskan Jimmy, setiap korban pasti mendapatkan pendampingan dari DP2KBP3A berupa penjangkauan kasus dan need assesment. Pada tahun 2024, DP2KBP3A bekerja sama dengan Alaya Psychology Center melakukan pendampingan terhadap korban melalui tenaga terlatih (psikolog). 

Pendampingan yang dilakukan berupa konseling dan psikotes (grafis + DASS - Depression Anxiety and Stress Scales), psikoterapi, psikoedukasi dan laporan pemeriksaan psikologi.

Menurut Jimmy, KTA dapat diminimalisir melalui sinergitas antara pemangku kepentingan baik pemerintah, masyarakat, dan stakeholder pemerhati hak anak. Sinergitas itu memastikan agar pemenuhan hak anak pada 5 kluster pemenuhan hak anak yaitu kluster Hak Sipil dan Kebebasan, Kluster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kluster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Kluster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya, dan Kluster Perlindungan Khusus Anak mendapatkan perhatian serius dari semua pemangku kepentingan. 

Jimmy juga mengatakan, DP2KBP3A terus gencar melakukan kampanye dan sosialisasi anti kekerasan terhadap anak pada banyak tingkatan. Dimulai dari tingkat desa, tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten, didorong untuk aktif memperhatikan dan memenuhi hak-hak anak melalui pengorganisasian desa, kecamatan dan kabupaten layak anak.

Dan untuk itu pemerintah perlu mengaktifkan forum anak tingkat desa, kecamatan dan kabupaten yang akan menjadi pelopor dan pelapor (P2) ketika terjadi kasus kekerasan terhadap anak. Anak-anak bisa menjadi pelopor atau agen pemerhati hak-haknya sendiri. 

"Dia yang akan memberikan pengaruh kepada teman-teman sebaya untuk sadar akan hak-haknya yaitu hak untuk hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi," imbuhnya. 

Karena itu, kata Jimmy, DP2KBP3A memfasilitasi anak-anak untuk bergabung dalam wadah Forum Anak agar bisa menyuarakan hak-hak mereka kepada pemerintah dan stakeholder tarkait lainnya. Selain itu, dinas juga berupaya memberikan edukasi dan informasi ke sekolah-sekolah dengan menggandeng sektor-sektor terkait lainnya seperti Dinkes dalam upaya penyadaran akan kesehatan reproduksi dan pemberian tablet tambah darah, lembaga pendampingan anak/psikolog untuk mengedukasi pentingnya kesehatan mental atau psikologi bagi anak, serta dari kepolisian untuk penyadaran hukum dan hak anak dalam bidang hukum, yang disatukan dalam kampanye DP2KBP3A Goes to School.

Jimmy juga mengatakan, mengingat maraknya KTA di Kabupaten Manggarai Timur akhir-akhir ini, pemerintah mengharapkan agar orang tua atau keluarga (ayah, ibu, dan anak- nuclear family) sebagai tempat pertama anak merasa nyaman.

Kebutuhan anak untuk tumbuh kembang dan perlindungan serta hak hidup dimulai dari keluarga sendiri. Pengasuhan menjadi tugas utama dari ayah dan ibu, sehingga proses tumbuh kembang anak lebih terjamin dengan kehadiran keluarga yang ada setiap saat untuk anak-anaknya bagaimanapun situasinya. Selain itu kehadiran komunitas yang peduli terhadap hak-hak anak juga menjadi penting untuk mengurangi potensi kasus KTA. 

"Kami sedang mengembangkan Referral System yaitu sistem pelaporan berbasis masyarakat. Setiap individu dalam masyarakat diharapkan untuk menjadi pelapor ketika terjadi kasus KTA baik melalui Pemdes, pegawai lapangan DP2KBP3A atau melalui langsung melapor ke kantor DP2KBP3A atau kantor kepolisian,"Ujarnya. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved