Jumat, 17 April 2026

Berita NTT

54 Lembaga Terima Penghargaan Paritrana Award Tingkat Provinsi NTT 2023

Christian menyebut, inisiasi penyelenggaraan Paritrana Award oleh Kemenko PMK, Kemendagri, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah terselenggara

|
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
Penyerahan santunan secara simbolis dari BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga di Hotel Harper Kupang, Kamis 25 Juli 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Sebanyak 54 lembaga menerima Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Award Tingkat Provinsi NTT tahun 2023. Acara penyerahan penghargaan  Paritrana Award itu berlangsung di Hotel Harper Kupang, Kamis 25 Juli 2024.

Penerima penghargaan itu terdiri dari 12 Pemerintah Kota/Kabupaten, 6 perusahaan sektor keuangan, 6 sekolah sektor pendidikan, 5 perusahaan sektor perdagangan barangdan jasa, 6 perusahaan sektor pertanian, perkebunan dan perikanan, 3 perusahaan sektor manufaktur jasa konstruksi, 6 pemerintah desa, dan 6 UKM terbaik.

Ketua Tim penilai, Kosmas D Lana melalui Sekretaris Tim Penilai, Christian Sianturi mengatakan, Paritrana Award adalah bentuk apresiasi dari pemerintah kepada pemerintah daerah, pemerintah desa, dan pelaku usaha yang telah memberikan dukungan penuh dalam implementasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Tentu tujuan kegiatan ini adalah untuk mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) yaitu perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia," kata Christian.

Christian menyebut, inisiasi penyelenggaraan Paritrana Award oleh Kemenko PMK, Kemendagri, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah terselenggara sejak tahun 2017. Yang mana, saat ini memasuki tahun ke-7 penyelenggaraan Paritrana Award.

"Proses penilaian Paritrana Award ini dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari seleksi administrasi, wawancara hingga penetapan pemenang," jelasnya.

Ada pun bentuk penilaian, kata Christian, antara lain tentang pemerintah daerah, regulasi yang terimplementasi, coverage perlindungan pekerja rentan, non ASN, serta inovasi Pemerintah Daerah dalam melindungi pekerja rentan.

Untuk Pemerintah Desa, jelas dia, coverage kepesertaan pekerja di desa/kelurahan termasuk perangkat dan lembaga desa, keagenan desa, dan inovasi desa dalam memberikan perlindungan pekerja rentan.

Kemudian, lanjutnya, untuk perusahaan, jumlah keseluruhan tenaga kerja dan program yang diikuti kepatuhan supply chain dalam perlindungan jamsostek kontribusi program "Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda" (Sertakan) inovasi perusahaan dalam memberikan perlindungan pekerja rentan dan penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

"Khusus bagi UKM, penilaian berdasarkan usaha produksi yang menampilkan ciri khas daerah, di samping itu penilaian dilihat juga dari kepatuhan pelaku usaha, mulai dari perlindungan seluruh pekerjanya dan program yang diikuti, serta periode kepesertaan," terangnya.

Adapun tim penilai Paritrana Award tingkat Provinsi NTT yaitu Ketua Sekretaris Daerah Provinsi, Kosmas D Lana, Sekretaris selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan NTT dan anggota terdiri dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi, unsur pengusaha, unsur serikat pekerja/buruh, ahli jaminan sosial, ahli ekonomi, ahli hukum dan ahli kebijakan publik. (cr20)

 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved