Rabu, 15 April 2026

Berita Belu

Bupati Belu Agustinus Taolin Lantik 21 Penjabat Kepala Desa

Bupati Belu, dr. Agus Taolin, menekankan pentingnya peran Kepala Desa sebagai ujung tombak dalam masyarakat. 

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, secara resmi melantik dan mengambil sumpah 21 Penjabat Kepala Desa dari sembilan Kecamatan di Kabupaten Belu, yang berlangsung di Gedung Wanita Betelalenok. Selasa, 16 Januari 2024 sore. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, secara resmi melantik dan mengambil sumpah 21 Penjabat Kepala Desa dari sembilan Kecamatan di Kabupaten Belu. 

Proses pengambilan sumpah dan jabatan ini berlangsung di Gedung Wanita Betelalenok Atambua, Kabupaten Belu, pada Selasa, 16 Januari 2024 sore. 

Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Belu, dr. Aloysius Haleserens, Sekretaris Daerah Belu, Johanes A Prihatin, perwakilan dari Dandim 1605/Belu, perwakilan dari Polres Belu, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Bupati Belu, dr. Agus Taolin, menekankan pentingnya peran Kepala Desa sebagai ujung tombak dalam masyarakat. 

"Jabatan ini merupakan jabatan strategis karena melibatkan interaksi langsung dengan masyarakat," ujarnya. 

Baca juga: Bupati Belu Serahkan Beasiswa dan Seragam Kepada Ratusan Siswa-Siswi


Bupati juga menyadari bahwa tantangan nyata di desa, seperti perubahan iklim dan pola musim yang tidak menentu, menuntut pemimpin desa untuk memiliki kewaspadaan dan kemampuan antisipasi yang baik. 

Dalam konteks ini, Bupati mengingatkan bahwa kepala desa yang tidak memenuhi tugas sesuai aturan berlaku dapat diberhentikan sesuai prosedur yang berlaku.

"Jabatan Kepala Desa bukanlah sesuatu yang mudah, oleh karena itu, laksanakan amanah ini dengan baik. Program prioritas tahun 2024 adalah menurunkan angka kemiskinan ekstrim termasuk stunting," tambah dr. Agus Taolin.

Beliau juga menekankan pentingnya pengetahuan tentang tugas pokok dan tugas tambahan serta mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. 

"Para penjabat Kepala Desa diminta untuk bersikap loyal dan berbakti kepada tugas, menjalin koordinasi lintas sektor dengan pimpinan agama dan tokoh masyarakat," tegasnya. 

Bupati Belu juga menegaskan bahwa apabila ada kepala desa yang tidak mampu atau tidak sesuai dengan tugasnya, diharapkan untuk mengundurkan diri. 

Baca juga: Bupati Belu Agus Taolin Sebut Mgr Anton Pain Ratu Sosok yang Kritis dan Sederhana

"Kita akan evaluasi setiap kinerja. Jika tidak mampu silakan mengundurkan diri dan tentunya sesuai prosedur yang ada," katanya. 

Ia juga mengingat kepada Penjabat agar selama masa pemilu ini untuk tetap menjaga netralitas termasuk sikap dan perilaku. 

"Netralitas selalu harus dijaga, termasuk sikap dan perilaku, terutama di tengah suasana politik, seperti saat ini lagi musim pemilu," pungkasnya. (cr23) 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved