Minggu, 17 Mei 2026

Harga Emas

Cek Harga Emas Antam Hari Ini 17 Mei 2026, Lihat Daftar Lengkapnya 

Dan, harga emas Antam hari ini, Minggu (10/5/2026), terpantau tidak berubah dibandingkan perdagangan sebelumnya

Tayang:
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS-KUPANG.COM/HO
HARGA EMAS -- Cek Harga Emas Antam Hari Ini 17 Mei 2026, Lihat Daftar Lengkapnya  

Ringkasan Berita:
  • Dan, harga emas Antam hari ini, Minggu (10/5/2026), terpantau tidak berubah dibandingkan perdagangan sebelumnya. 
  • Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per gram masih di level Rp 2.769.000. 
  • Sementara itu, harga buyback emas Antam juga stabil di posisi Rp 2.576.000 per gram. 

 

POS-KUPANG.COM -- Pegerakan harga emas masih terus dipantau pemehati emas hingga pedagang.

Dan, harga emas Antam hari ini, Minggu (10/5/2026), terpantau tidak berubah dibandingkan perdagangan sebelumnya. 

Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per gram masih di level Rp 2.769.000. Sementara itu, harga buyback emas Antam juga stabil di posisi Rp 2.576.000 per gram. 

Untuk diketahui, emas Antam tersedia dalam beragam pilihan berat mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg). 

Ragam pilihan emas batangan ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk menyesuaikan investasi dengan kebutuhan dan kemampuan finansial. Berikut 

perincian harga emas Antam logam mulia hari ini, Minggu (17/5/2026) dari ukuran terkecil hingga terbesar

Harga emas Antam hari ini, 17 Mei 2026 

  • 0,5 gram: Rp 1.434.500 
  • 1 gram: Rp 2.769.000 
  • 2 gram: Rp 5.478.000 
  • 3 gram: Rp 8.192.000 
  • 5 gram: Rp 13.620.000 
  • 10 gram: Rp 27.185.000 
  • 25 gram: Rp 67.837.000 
  • 50 gram: Rp 135.595.000 
  • 100 gram: Rp 271.112.000 
  • 250 gram: Rp 677.515.000 
  • 500 gram: Rp 1.354.820.000 
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.709.600.000 


Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak. 

Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak. 

Sementara itu, untuk penjualan kembali atau buyback emas ke PT Aneka Tambang Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp 10 juta, berlaku tarif: 1,5 persen bagi pemilik NPWP 3 persen bagi non-NPWP 


Pajak buyback emas akan dipotong langsung dari total nilai transaksi. Itulah harga emas hari ini Antam, Minggu (17/5/2026). 

Harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia biasanya diperbarui setiap hari mengikuti pergerakan harga emas global. *


Baca artikel lain di POS-KUPANG.COM KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian artikel ini sudah tayang di Kompas,com 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved