Selasa, 9 Juni 2026

Harga Emas

Harga Emas  Antam Hari ini 9 Juni 2026 Turun 10 Ribu.Cek Harga Kini Rp 2.730 .000

Harga Emas Antam Hari Ini 9 Juni 2026 Turun Rp 10.000, Kini Dibanderol Rp 2,73 Juta per Gram 

Tayang:
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
KOMPAS.COM/.(Dok Pegadaian) via Kmpas.com
HARGA EMAS -- Harga Emas  Antam Hari ini 9 Juni 2026 Turun 10 Ribu.Cek Harga Kini Rp 2.730 .000 

POS-KUPANG.COM -- Harga emas hari Selasa 9 Juni turun Rp 10.000 khusus produksi Antam .

Harga Emas Antam Hari Ini 9 Juni 2026 Turun Rp 10.000, Kini Dibanderol Rp 2,73 Juta per Gram .

Diketahui, harga emas hari ini produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan. 


Berdasarkan pemantauan pada laman resmi Logam Mulia, Selasa pagi pukul 08.20 WIB, harga emas turun sebesar Rp10.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.743.000 menjadi Rp2.733.000 per gram. 


Penurunan harga ini juga diikuti oleh harga beli kembali atau buyback yang ikut melemah menjadi Rp2.527.000 per gram. 


Perubahan harga emas ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar global maupun domestik. 


Berikut rincian harga dasar emas batangan Antam terbaru berdasarkan pecahan gramasi: 

  • 0,5 gram: Rp 1.416.500 
  • 1 gram: Rp 2.733.000 
  • 2 gram: Rp 5.406.000 
  • 3 gram: Rp 8.084.000 
  • 5 gram: Rp 13.440.000 
  • 10 gram: Rp 26.825.000 
  • 25 gram: Rp 66.937.000 
  • 50 gram: Rp 133.795.000 
  • 100 gram: Rp 267.512.000 
  • 250 gram: Rp 668.515.000 
  • 500 gram: Rp 1.336.820.000 
  • 1.000 gram: Rp 2.673.600.000. 

Daftar harga tersebut merupakan harga dasar yang belum termasuk pajak pembelian. 

Apa ketentuan pajak saat membeli emas? Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, terdapat kewajiban pajak yang harus diperhatikan oleh pembeli, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. 


Mengacu pada ketentuan yang berlaku: 0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP 

Namun, berdasarkan kebijakan terbaru dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif pajak dapat menjadi lebih ringan: 0,25 persen bagi pembeli yang mencantumkan NPWP 

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong pajak yang dapat digunakan dalam pelaporan pajak tahunan. 

Bagaimana aturan pajak saat menjual kembali emas

Selain pembelian, pajak juga dikenakan ketika investor menjual kembali emas batangan ke Antam. Ketentuan ini diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Adapun tarif pajak untuk transaksi buyback adalah: 

1,5 persen bagi penjual dengan NPWP 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved