Breaking News
Jumat, 15 Mei 2026

Harga Emas

Daftar Terbaru Harga Emas Antam Hari Ini 15 Mei 2026 Setelah Turun Rp 20.000 Per Gram

Daftar terbaru Harga emas Antam hari ini 15 Mei 2026 setelah turun Rp 20.000 per gram, masih kokoh di level tinggi

Tayang:
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO
DAFTAR TERBARU HARGA EMAS ANTAM 15 MEI 2026 - Penampakan emas Antam Produksi PT Aneka Tambang. Daftar terbaru Harga emas Antam hari ini 15 Mei 2026 setelah turun Rp 20.000 per gram, masih kokoh di level tinggi. 

POS-KUPANG.COM - PT Aneka Tambang Tbk kembali merilis Harga emas Antam hari ini, Jumat (15/5/2026). 

Berdasarkan dat dari website resminya, logammulia.com, Harga emas Antam hari ini terpantau turun Rp 20.000 per gram.

Padahal pada pembukaan pagi hari, harga emas Antam masih berada di posisi Rp 2.839.000 per gram.

Dengan penurunan itu, harga emas Antam Logam Mulia hari ini dibanderol Rp 2.819.000 per gram.

Emas batangan Antam tersedia dalam beragam pilihan berat mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg), sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

Baca juga: Kompak, Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 15 Mei 2026 Turun Serentak, Cek Antam di Laman Logam Mulia

Bagi Anda yang akan membeli emas Antam dalam ukuran menengah dan besar, informasi di bawah ini bisa menjadi rujukan.

Berikut Daftar terbaru7 harga emas Antam hari ini 15 Mei 2026 setelah turun Rp 20.000 per gram

0,5 gram: Rp 1.459.500
1 gram: Rp 2.819.000
2 gram: Rp 5.578.000
3 gram: Rp 8.342.000
5 gram: Rp 13.870.000
10 gram: Rp 27.685.000
25 gram: Rp 69.087.000
50 gram: Rp 138.095.000
100 gram: Rp 276.112.000
250 gram: Rp 690.015.000
500 gram: Rp 1.379.820.000
1.000 gram (1 kg): Rp 2.759.600.000

Baca juga: Harga Emas Antam Turun Rp 20 Ribu Pergram Hari Ini 15 Mei Turun , Cek Daftar Terbarunya

Ketentuan pajak penjualan dan buyback emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:

Pajak pembelian emas (PPh 22)

0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Pajak penjualan kembali (buyback)

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved