Jumat, 15 Mei 2026

Harga Emas

Cek Harga Emas Antam dan Buybacknya Hari Ini 14 Mei 2026 Stabil Masih Kokoh di Level Tinggi

Meski pergerakannya sedikit melandai, harga emas Antam dan Buybacknya Hari Ini 14 Mei 2026 stabil masih kokoh di level tinggi.

Tayang:
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews.com
HARGA EMAS ANTAM HARI INI - emas Antam 1 kg. -Cek Harga Emas Antam dan Buybacknya Hari Ini 14 Mei 2026 Stabil Masih Kokoh di Level Tinggi 

POS-KUPANG.COM - Pergerakan Harga emas Antam dan buybacknya hari ini 14 Mei 2026 di laman Logam Mulia dilaporkan stabil.. 

Meski agak melandai, namun harga emas Antam dan buybacknya hari ini masih kokoh di level tinggi.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini berada di level Rp2.839.000 per gram.

Sementara itu, Harga Buyback emas Antam hari ini berada di level Rp2.656.000 per gram.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru Hari ini 14 Mei 2026

Baca juga: UPDATE Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 14 Mei 2026: Galeri24 dan UBS Stabil, Antam Turun Rp21.000

Berikut Rincian Harga emas Batangan Antam Hari Ini:

0,5 gram: Rp1.469.500
1 gram: Rp2.839.000
2 gram: Rp5.618.000
3 gram: Rp8.402.000
5 gram: Rp13.970.000
10 gram: Rp27.885.000
25 gram: Rp69.587.000
50 gram: Rp139.095.000
100 gram: Rp278.112.000
250 gram: Rp695.015.000
500 gram: Rp1.389.820.000
1.000 gram: Rp2.779.600.000

Meski hari ini cenderung stabil, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global, nilai tukar rupiah, hingga sentimen ekonomi internasional.

Karena itu, masyarakat yang ingin membeli ataupun menjual emas disarankan rutin memantau perkembangan harga melalui laman resmi Logam Mulia Antam.

Ketentuan Pajak Jual Beli Emas Antam

Dalam transaksi buyback, PT Antam Tbk menerapkan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Kamis 14 Mei, Galeri24, UBS, dan Antam Belum Bergeser 

Penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

1,5 persen untuk pemilik NPWP
3 persen untuk non-NPWP
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenai PPh 22 sebesar 0,25 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved