Harga Emas
Harga emas Antam Berhasil Rebound Setelah Naik Rp45.000 Per Gram Hari Ini Selasa 14 April 2026
Harga emas Antam berhasil rebound setelah Naik Rp45.000 per gram hari ini Selasa 14 April 2026
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Sebagai catat, dalam setiap transaksi emas, dikenakan pajak sesuai regulasi yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Baca juga: Harga Emas Antam Dibuka Anjlok Rp42.000 per gram Awal Pekan hari ini 13 April 2026, Simak Rinciannya
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut rincian harga emas Antam terbaru berdasarkan ukuran:
0,5 gram: Rp1.459.000
1 gram: Rp2.818.000
2 gram: Rp5.576.000
3 gram: Rp8.339.000
5 gram: Rp13.865.000
10 gram: Rp27.675.000
25 gram: Rp69.062.000
50 gram: Rp138.045.000
100 gram: Rp276.012.000
250 gram: Rp689.765.000
500 gram: Rp1.379.320.000
1.000 gram: Rp2.758.600.000
Penurunan harga ini menjadi perhatian investor, terutama bagi yang memanfaatkan emas sebagai instrumen lindung nilai (safe haven). Meski turun, emas tetap menjadi pilihan populer karena stabilitas jangka panjangnya
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak pembelian emas (PPh 22)
0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak penjualan kembali (buyback)
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:
1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan. . (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Penampakan-emas-Antam-Produksi-PT-Aneka-Tambang.jpg)