Harga Emas
Perbedaan Harga Emas Antam Pegadaian dan Butik Logam Mulia Hari Ini 10 Maret 2026, Mana Lebih Murah?
Perbedaan Harga emas Antam Pegadaian dan Butik Logam Mulia Hari Ini 10 Maret 2026, mana lebih murah?
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Pajak Penjualan Emas (PPh 22) oleh PT Antam
0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak Pembelian Kembali (buyback) oleh PT Antam
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:
1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan.
Itulah harga Antam hari ini, Selasa (10/3/2026) per pukul 08.30 WIB. Harga emas hari ini di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB.(*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/harga-emas-hari-ini-Sabtu-21-Feb-26.jpg)