Jumat, 24 April 2026

Harga Emas

Harga Emas Antam Naik Hari Ini Sabtu 14 Februari 2026, Cek Update Terbaru

Harga emas Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk kini resmi naik di seluruh pecahan. Harga emas Antam dipatok Rp 2.954.000 ukuran 1 gram

Editor: Yeni Rahmawati
Tribunnews.com/SERAMBINEWS.COM/AI
HARGA EMAS - cek harga emas Logam Mulia terbaru emas Antam hari ini, Sabtu (14/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Harga emas Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk kini resmi naik di seluruh pecahan.
  • Harga emas Antam dipatok Rp 2.954.000 ukuran 1 gram diluar pajak.
  • Angka tersebut melonjak Rp 50.000 dibandingkan harga sehari sebelumnya.

 

POS-KUPANG.COM - Cek rincian harga emas Logam Mulia emas Antam hari  ini Sabtu, 14 Februari 2026.

Harga emas Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk kini resmi naik di seluruh pecahan.

Harga emas Antam dipatok Rp 2.954.000 ukuran 1 gram diluar pajak.

Angka tersebut melonjak Rp 50.000 dibandingkan harga sehari sebelumnya.

Kenaikan juga terasa pada ukuran terkecil.

Harga emas Antam 0,5 gram kini dijual Rp 1.527.000, ikut menguat seiring tren positif harga emas.

Tak hanya itu, emas Antam ukuran 5 gram juga mengalami lonjakan cukup signifikan.

Baca juga: Harga Emas Terbaru Logam Mulia UBS dan Galeri24 Sabtu Sore, Turun Lagi?

Hari ini, harga emas 5 gram dibanderol Rp 14.545.000, naik Rp 250.000 dibandingkan kemarin.

Seluruh harga tersebut merujuk pada daftar resmi Logam Mulia Antam, yang menyediakan emas batangan mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.

Antam juga menghadirkan berbagai seri tematik, seperti Gift Series, Selamat Idul Fitri, Imlek, hingga Batik Seri III.

Bagi pembeli yang memiliki NPWP, tarif pajak sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi. Sementara itu, pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.

Bukti potong pajak akan diberikan dan dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan.

Kewajiban pajak juga berlaku saat investor menjual kembali emasnya melalui fasilitas buyback, khususnya untuk transaksi di atas Rp 10 juta.

Penjual yang memiliki NPWP dikenakan potongan 1,5 persen, sedangkan tanpa NPWP sebesar 3 persen.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved