Selasa, 2 Juni 2026

Kredit Usaha Rakyat

BAKN Minta Pihak Bank Benahi Pembukuan Pendapatan KUR

BAKN DPR RI mendalami temuan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) terkait pembukuan pendapatan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM
Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Melchias Markus Mekeng 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mendalami temuan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) terkait pembukuan pendapatan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Menindaklanjuti temuan BPK tersebut, BAKN DPR RI mengadakan pertemuan dengan pihan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Rabu (28/1/2026).

Anggota BAKN DPR RI, Melchias Markus Mekeng mengatakan, salah satu temuan BPK yang mencolok adalah tentang potensi masalah pembukuan pendapatan dari KUR.

“Kita mendalami tentang temuan BPK," ujar Melchias Markus Mekeng, Rabu pekan lalu.

Mekeng menilai temuan tersebut perlu didalami lebih lanjut, mengingat program KUR bukanlah hal baru.

“Kami ingin mendalami, kenapa ini bisa terjadi? Karena KUR bukan barang baru, ini barang lama. Tapi kenapa hanya baru tahun ini terjadi, nah itu yang dipertanyakan,” katanya.

Ia menjelaskan, BPK menemukan adanya potensi kesalahan pembukuan pendapatan KUR yang terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024.

Atas temuan tersebut, BPK meminta pihak bank melakukan pembalikan pencatatan atau reversal. “BPK meminta pihak bank untuk melakukan reversal daripada pembukuan tersebut.”

Selain persoalan pembukuan, Melchias Markus Mekeng juga menyoroti perlunya perbaikan dalam sistem penyaluran KUR agar tidak terlalu kaku dan dapat memperluas penerima manfaat.

“Kami juga minta agar penyaluran KUR itu lebih linier. Jadi jangan terlalu kaku, sehingga terjadi perluasan penerima manfaat dari KUR ini,” tegasnya.

Baca juga: Cek Syarat Terbaru Program KUR BRI 2026 

Terkait respons pihak bank terhadap temuan BPK, politisi Partai Golkar asal Sikka NTT ini menyebutkan bahwa pihak bank telah menyampaikan sebagian besar permasalahan telah diselesaikan. 

Namun, masih terdapat tagihan pemerintah yang belum dibayarkan. “Masih ada sedikit tagihan yang belum dibayar oleh pemerintah, dan kami minta itu tetap diperbaiki dan ditagih karena nilainya cukup besar,” tandasnya.

Ia menambahkan, pendapatan tersebut merupakan bagian dari pendapatan bank sehingga perlu kepastian penyelesaian secara akuntabel.

Dalam kesempatan itu, Melchias Markus Mekeng juga mengemukakan pandangannya terkait wacana perluasan penerima manfaat KUR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota Polri.

“ASN dan Polri punya income. Kalau mereka mau memperoleh pendapatan dengan berusaha, mestinya diberikan. Jadi, jangan ada pembedaan ASN dan Polri tidak boleh KUR,” ujarnya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved