Jadwal Kapal Pelni

Jadwal Kapal Pelni 12-26 November, KM Bukit Raya Berubah Rute, Pontianak-Jakarta Langsung

Jadwal Kapal Pelni besok 12-26 November 2025, KM Bukit Raya Berubah Rute, Pontianak-Jakarta Langsung omisi Surabaya-erasan – Midai – Natuna –

Penulis: Hermina Pello | Editor: Hermina Pello
FACEBOOK PELNI162 melalui TRIBUNNEWS
KM BUKIT RAYA - Jadwal kapal pelni KM Bukit Raya 12-26 November, omisi |Surabaya serasan – Midai – Natuna – Tarempa – Letung – kijang – Belinyu (facebook pelni 162) 

Melansir dari akun Instagram resmi Pelni dikatakan bahwa semua kantor cabang PT Pelni melayani pemesanan dan penjualan tiket kapal Pelni.
Layanan ini tentu saja dilakukan selama jam operasional kantor cabang. Jadi masyarakat harap datang ke kantor cabang di jam operasional kantor agar bisa mendapatkan layanan yang diminta.

5. Travel Agent Resmi PELNI

masyarakat juga bisa membeli tiket kapal Pelni di travel agent resmi yang bekerjasama dengan PT Pelni.

6. Gerai Retail: Alfamart, Indomaret, dan Modern Channel (FastPay)

Ketentuan Bagasi Penumpang

Spesifikasi Bagasi :

1. Bagasi yang diijinkan dimuat diatas kapal, antara lain :

Koper pakaian, travelling bag, dan tas tangan

Tas jinjing dan sejenisnya termasuk 1 set stick golf

1 set TV radio cassette dan sejenisnya (portable electronics)

Barang untuk keperluan sehari-hari selama berada diatas kapal

1 set sepeda lipat atau 1 set sepeda anak-anak

Kursi roda, kereta bayi

Barang keperluan pribadi yang sesuai dengan berat dan dimensi selain bagasi yang tidak diijinkan

2. Bagasi yang tidak diijinkan dimuat diatas kapal, antara lain :

Barang-barang pindahan seperti meja kursi, tempat tidur, kasur, almari, kulkas, kompor, mesin cuci, mesin jahit, TV, loudspeaker dan sejenisnya

Barang-barang terlarang untuk semua jenis yaitu bahan peledak, petasan, senjata api, peluru, senjata tajam, narkotika, bahan kimia (zat asam basa, air raksa, cuka, air accu, dan lain-lain)

Barang berbahaya seperti bensin, solar, lub oil, minyak tanah, dan lain-lain

Kendaraan bermotor/sepeda yaitu semua kendaraan bermotor yang dijalankan dengan mesin bahan bakar accu dan semua sepeda orang dewasa

Barang-barang yang mudah terbakar seperti kasur bantal dari bahan kapas

Hewan dan unggas

Tanaman yang dilarang oleh karantina pelabuhan

Semua barang dan bahan makanan atau bahan olahan lainnya yang berbau tajam, busuk, dan dapat mendatangkan semut/serangga lainnya

Barang-barang yang ukurannya mengganggu kenyamanan dan keselamatan penumpang
 

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
 

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved