KUR 2025

Berakhir 31 Desember 2025, Ini Solusi Jika Tidak Bisa Daftar Online KUR BRI 2025

Ingat, Periode Penyalurannya berakhir 31 Desember 2025, Ini Solusi Jika Tidak Bisa Daftar Onine KUR BRI 2025

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO-BRI
SOLUSI JIKA TIDAK BISA DAFTAR ONLINE KUR BRI 2025 - Seorang penenun penerima KUR dari BRI Regional Office Denpasar. Berakhir 31 Desember 2025, Ini Solusi Jika Tidak Bisa Daftar Online KUR BRI 2025. 

Nah, itulah beberapa upaya yang bisa dilakukan apabila Anda mengalami kendala saat mendaftar KUR BRI 2025 secara online. Semoga bermanfaat

Seperti diketahui Kredit Usaha Rakyat atau KUR BRI sudah lama menjadi program unggulan yang membantu masyarakat, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dalam memperoleh tambahan modal.

Program ini menjadi pilihan utama banyak orang karena menawarkan bunga yang sangat rendah, tenor yang panjang, serta proses pengajuan yang terbilang mudah dan transparan.

Melalui KUR BRI, banyak pelaku usaha yang akhirnya bisa mengembangkan bisnisnya tanpa harus terjebak dalam beban pinjaman besar.

Bahkan, di tahun ini, kesempatan untuk mendaftar KUR kembali dibuka dengan plafon pinjaman yang cukup besar, mencapai ratusan juta rupiah.

Pendaftaran pun kini semakin praktis karena dapat dilakukan secara online melalui laman resmi KUR BRI.

Syarat KUR BRI 2025

Berdasarkan laman resmi KUR BRI, berikut persyaratan utamanya:

KUR Mikro BRI
Diajukan oleh individu yang memiliki usaha produktif dan layak.
Usaha telah berjalan aktif minimal enam bulan.
Tidak sedang menerima kredit dari perbankan lain, kecuali kredit konsumtif seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), dan kartu kredit.
Persyaratan administrasi meliputi KTP, KK, serta surat izin usaha.

KUR Kecil BRI
Diperuntukkan bagi pemilik usaha produktif dan layak.
Tidak sedang menerima kredit dari perbankan lain, kecuali kredit konsumtif.
Usaha sudah aktif minimal enam bulan.
Wajib memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat izin usaha sejenis.(*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved