Harga Emas
Cek Harga Emas Hari ini Kamis 2 September 2025 di Pegadaian:UBS Melejit Rp26.000 Antam dan GALERI24?
Cek harga emas hari ini Kamis 2 September 2025 di Pegadaian: UBS Melejit Rp26.000, Antam dan Galeri24? Berikut rinciqannya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Harga Emas UBS di Pegadaian 2 Oktober 2025
⁃ Harga Emas UBS di Pegadaian 0,5 gram: Rp 1.235.000
⁃ Harga Emas UBS di Pegadaian 1 gram : Rp 2.283.000
⁃ Harga Emas UBS di Pegadaian 2 gram : Rp 4.531.000
⁃ Harga Emas UBS di Pegadaian 5 gram : Rp 11.195.000
⁃ Harga Emas UBS di Pegadaian 10 gram : Rp 22.271.000
⁃ Harga Emas UBS di Pegadaian 25 gram : Rp 55.568.000
⁃ Harga Emas UBS di Pegadaian 50 gram: Rp 110.905.000
⁃ Harga Emas UBS di Pegadaian 100 gram: Rp 221.724.000
⁃ Harga Emas UBS di Pegadaian 250 gram: Rp 554.145.000
⁃ Harga Emas UBS di Pegadaian 500 gram: Rp 1.106.986.000.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Selasa 30 September 2025 di Pegadaian Kompak Naik, Antam Tembus Rp2,3 juta/gram
Harga Buyback Emas Antam Kamis 2 Oktober 2025 Turun
PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam mencatat harga buyback emas turun Rp2.000 ke level Rp2.082.000 per gram pada perdagangan hari ini, Kamis (2/10/2025).
Dikutip dari laman Logam Mulia, emas Antam yang dapat dibeli kembali memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan perusahaan. Emas batangan ANTAM LM diakui secara global dengan harga jual kembali mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Harga jual kembali adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi.
Harga Buyback emas Antam merupakan transaksi menjual kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan.
Biasanya, harga yang dibanderol lebih rendah dari harga jual saat itu. Kendati demikian, buyback emas masih bisa mendatangkan keuntungan apabila terdapat selisih besar antara harga jual dan harga buyback.
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). Adapun, PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Ketentuan Kelengkapan Dokumen Identitas Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
harga emas
harga emas hari ini
Pegadaian
Harga Emas Hari ini Kamis 2 September 2025 di Pega
emas UBS
emas Antam
emas Galeri24
POS-KUPANG.COM
berita terkini Pos Kupang
Harga Emas Hari Ini Kamis, Antam Masih Mahal, UBS dan Galeri24 Bergejolak |
![]() |
---|
Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Pecah Rekor Lagi Hari Ini Rabu 1 Oktober |
![]() |
---|
Harga Emas Hari Ini Rabu, Galeri24 dan Antam Masih Mahal, Harga UBS Turun? |
![]() |
---|
Untung Besar,Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Selasa 30 September 2025 Melambung hingga Rp2.081.000 |
![]() |
---|
Harga Emas Hari Ini Selasa, Antam, UBS, dan Galeri24 Naik Gila-Gilaan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.