Breaking News

Harga Emas

Cek Harga Emas Hari ini Kamis 2 September 2025 di Pegadaian:UBS Melejit Rp26.000 Antam dan GALERI24?

Cek harga emas hari ini Kamis 2 September 2025 di Pegadaian: UBS Melejit Rp26.000, Antam dan Galeri24? Berikut rinciqannya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
TRIBUNJABAR.ID
HARGA EMAS HARI INI 2 OKTOBER 2025 - emas batangan yang dijual di Pegadaian. Cek Harga Emas Hari ini Kamis 2 September 2025 di Pegadaian:UBS Melejit Rp26.000 Antam dan GALERI24? 

Harga Emas UBS di Pegadaian 2 Oktober 2025

 ⁃ Harga Emas UBS di Pegadaian 0,5 gram: Rp 1.235.000
 ⁃ Harga Emas UBS di Pegadaian 1 gram : Rp 2.283.000
 ⁃ Harga Emas UBS di Pegadaian 2 gram : Rp 4.531.000
 ⁃ Harga Emas UBS di Pegadaian 5 gram : Rp 11.195.000
 ⁃ Harga Emas UBS di Pegadaian 10 gram : Rp 22.271.000
 ⁃ Harga Emas UBS di Pegadaian 25 gram : Rp 55.568.000
 ⁃ Harga Emas UBS di Pegadaian 50 gram: Rp 110.905.000
 ⁃ Harga Emas UBS di Pegadaian 100 gram: Rp 221.724.000
 ⁃ Harga Emas UBS di Pegadaian 250 gram: Rp 554.145.000
 ⁃ Harga Emas UBS di Pegadaian 500 gram: Rp 1.106.986.000.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Selasa 30 September 2025 di Pegadaian Kompak Naik, Antam Tembus Rp2,3 juta/gram

 

Harga Buyback Emas Antam Kamis 2 Oktober 2025 Turun

PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam mencatat harga buyback emas turun Rp2.000 ke level Rp2.082.000 per gram pada perdagangan hari ini, Kamis (2/10/2025).

Dikutip dari laman Logam Mulia, emas Antam yang dapat dibeli kembali memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan perusahaan. Emas batangan ANTAM LM diakui secara global dengan harga jual kembali mengikuti pergerakan harga emas dunia.

Harga jual kembali adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi.

Harga Buyback emas Antam merupakan transaksi menjual kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan.

Biasanya, harga yang dibanderol lebih rendah dari harga jual saat itu. Kendati demikian, buyback emas masih bisa mendatangkan keuntungan apabila terdapat selisih besar antara harga jual dan harga buyback.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). Adapun, PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Ketentuan Kelengkapan Dokumen Identitas Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved