Senin, 4 Mei 2026

Harga Emas

Untung Besar,Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Selasa 30 September 2025 Melambung hingga Rp2.081.000

Untung besar, Harga Buyback emas Antam hari Ini Selasa 30 September 2025 melambung hingga Rp2.081.000, Cek UBS dan Galeri24

Tayang:
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
TRIBUNKALTIM.CO
HARGA BUYBACK EMAS ANTAM HARI INI -Emas Antam 1000 gram. Untung Besar,Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Selasa 30 September 2025 Melambung hingga Rp2.081.000. 

POS-KUPANG.COM - Kabar gembira untuk kamu yang akan menjual emas koleksimu hari ini.

Dijamin bakal untung besar.  Bagaimana tidak, Harga Buyback emas Antam hari Ini Selasa 30 September 2025 melambung hingga Rp2.081.000.

Bagaimana dengan Harga Buyback emas UBS dan Galeri24?

Simak informasi lengkapnya di bawah ini. 

PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam mencatat Harga Buyback emas Antam melonjak Rp12.000 ke level Rp2.081.000 per gram pada perdagangan hari ini, Selasa (30/9/2025).

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Selasa, Antam, UBS, dan Galeri24 Naik Gila-Gilaan!

Dikutip dari laman Logam Mulia, emas Antam yang dapat dibeli kembali memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan perusahaan.

Emas batangan ANTAM LM diakui secara global dengan harga jual kembali mengikuti pergerakan harga emas dunia. Harga jual kembali adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi.

Buyback emas merupakan transaksi menjual kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan.

Biasanya, harga yang dibanderol lebih rendah dari harga jual saat itu.

Kendati demikian, buyback emas masih bisa mendatangkan keuntungan apabila terdapat selisih besar antara harga jual dan harga buyback.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). Adapun, PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Ketentuan Kelengkapan Dokumen Identitas Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi. 

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Terbaru di Selasa, Antam, UBS, dan Galeri24 Melangit

Berikut Simulasi Harga Buyback emas Antam Hari Ini, Selasa 30 September 2025 di Galeri Resmi Antam Logam Mulia:

Berat (gram) Taksiran Buyback PPh 22 (0,25 % ) Meterai Perkiraan Hasil Setelah Pajak
0,5 Rp1.040.500 - - Rp1.040.500
1 Rp2.081.000 - - Rp2.081.000
2 Rp4.162.000 - - Rp4.162.000
5 Rp10.405.000 - - Rp10.405.000
10 Rp20.810.000 Rp52.025 Rp10.000 Rp20.747.975
50 Rp104.050.000 Rp260.125 Rp10.000 Rp103.779.875
100 Rp208.100.000 Rp520.250 Rp10.000 Rp207.569.750
500 Rp1.040.500.000 Rp2.601.250 Rp10.000 Rp1.037.888.750
1.000 Rp2.081.000.000 Rp5.202.500 Rp10.000 Rp2.075.787.500

 

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved