KUR 2025

Airlangga Hartarto Umumkan KUR Perumahan 2025 Senilai Rp130 Triliun Disalurkan Melalui Himbara

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan KUR Perumahan 2025 Senilai Rp130 Triliun disalurkan melalui Himbara

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS/MAWAR KUSUMA WULAN
KUR PERUMAHAN 2025 - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Airlangga Hartarto Umumkan KUR Perumahan 2025 Senilai Rp130 Triliun Disalurkan Melalui Himbara 

Pasal 1 menyebutkan, Kredit Program Perumahan adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

Penyaluran KUR Perumahan dilaksanakan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan.

Penyalur Kredit Program Perumahan adalah lembaga keuangan atau koperasi yang telah ditetapkan sebagai penyalur kredit usaha rakyat.

Kemudian di dalam Pasal 3 tertulis, Penyalur Kredit Program Perumahan merupakan penyalur KUR yang memiliki plafon penyaluran KUR dan tidak dalam posisi diberhentikan sementara.

Dari segi pendanaan, sebagaimana Pasal 4, penyaluran Kredit Program Perumahan bersumber dari dana Lembaga Keuangan atau Koperasi sebagai Penyalur Kredit Program Perumahan.

Lalu Pasal 5 menyebutkan Penyalur Kredit Program Perumahan melakukan pemeriksaan calon Penerima Kredit Program Perumahan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).

Baca juga: Maman Abdurrahman Tegaskan KUR Perumahan Tidak Mengganggu Alokasi KUR untuk UMKM di Tahun 2026

Selanjutnya, di dalam Pasal 6 tertulis, Penyalur Kredit Program Perumahan menyalurkan Kredit Program Perumahan berdasarkan data calon Penerima Kredit Program Perumahan yang tercantum dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) yang mengacu data dari:

Kementerian/lembaga;
Pemerintah Daerah;
Penyalur Kredit Program Perumahan; dan/atau
Penjamin/asuransi Kredit Program Perumahan.
Mengenai agunan Kredit Program Perumahan, sebagaimana tertulis di Pasal 8, terdiri atas agunan pokok dan agunan tambahan.

Agunan pokok merupakan objek yang dibiayai oleh Kredit Program Perumahan. Sementara agunan tambahan dapat diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Berikutnya Pasal 9 menyebutkan bahwa Pemerintah memberikan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin penyaluran Kredit Program Perumahan sebagai pengurang Suku Bunga/Marjin yang dibebankan kepada Penerima Kredit Program Perumahan.

Subsidi Bunga/Subsidi Marjin dibayarkan kepada Penyalur Kredit Program Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Skema Penyaluran KUR Perumahan

Di dalam Pasal 10 tertulis, Kredit Program Perumahan disalurkan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan kepada Penerima Kredit Program Perumahan secara langsung.

Kredit Program Perumahan disalurkan dalam dua skema, yaitu Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah, dan Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah.

1. Kredit Program Perumahan Sisi Penyediaan Rumah
Pasal 11 menjelaskan, Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada UMKM berupa individu/perseorangan atau badan usaha untuk keperluan:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved