Pemkab Aceh Utara mengusulkan lebih dari 8.000 tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, mencakup R2, R3, R4, dan R5, sesuai arahan KemenPANRB dan BKN. Kebijakan ini memberi kepastian status, mendorong kedisiplinan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.PPPK Paruh Waktu Pemkab Lumajang
Pemkab Lumajang mengupayakan pengangkatan 4.273 tenaga Non-ASN R2, R3, dan R4 menjadi PPPK Paruh Waktu. Melalui Apel Besar Soliditas Non-ASN, Bupati menegaskan tidak ada tenaga Non-ASN yang diberhentikan.
Proses meliputi pendataan, verifikasi formasi di masing-masing OPD, serta pengusulan ke KemenPANRB sesuai kebutuhan dan anggaran, memberikan kepastian status dan hak kepegawaian serta menjaga motivasi dan integritas pegawai. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS