UMP: Rp 2.191.232
Jam kerja full time: 176 jam per bulan
Jam kerja paruh waktu: 88 jam per bulan
Maka, gaji paruh waktu mencapai sekitar Rp 1,09 juta per bulan, belum termasuk tunjangan.
Tunjangan Tetap Menggiurkan
Meski jam kerja hanya setengah waktu, PPPK tetap memperoleh tunjangan resmi ASN, di antaranya:
Tunjangan keluarga (suami/istri ±10 persen dari gaji pokok, anak ±2 persen per anak)
Tunjangan jabatan bila menduduki posisi struktural atau fungsional
Tunjangan pangan setara beras bulanan
Tunjangan transportasi atau kinerja sesuai kebijakan instansi
Selain itu, PPPK Paruh Waktu berhak atas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hak cuti, fasilitas kerja, hingga peluang perpanjangan kontrak.
PPPK Paruh Waktu 2025 adalah jawaban bagi honorer yang sudah lama menunggu kepastian status ASN.
Dengan sistem seleksi yang memprioritaskan tenaga honorer aktif dan lulusan PPG, ditambah gaji serta tunjangan resmi, skema ini layak diperebutkan.
Bagi siapa pun yang memenuhi kriteria, inilah kesempatan emas yang tidak boleh dilewatkan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS