Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA- Pemerintah Kabupaten Belu melaunching Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan Terpadu (SIPANDU), sebuah inovasi digital yang memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
Launching berlangsung di Gedung Wanita Betelalenok, Sabtu (16/8/2025), ditandai dengan penekanan tombol sirene oleh Rektor IPDN, Dr. Halilul Khairi, M.Si, didampingi Sekda Belu, Johanes A. Prihatin, Kabiro Keuangan, Umum dan Humas BNPP RI, jajaran asisten, staf ahli, Staf Khusus Bupati, Kadis Kominfo dan Kadis Disdukcapil Belu.
Hadir juga dalam launcing Aplikasi SIPANDU ini, para camat, lurah, para kepala desa atau penjabat Desa.
Aplikasi SIPANDU merupakan hasil kolaborasi lintas perangkat daerah yang dikoordinir oleh Dinas Kominfo Belu.
Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengurus dokumen penting seperti akta kelahiran, akta kematian, maupun surat pindah penduduk secara daring (online) tanpa harus datang ke kantor Dinas Dukcapil.
Baca juga: Peserta Lomba Gerak Jalan 45 KM di Belu Rebut Piala Kapolda NTT
Rektor IPDN, Dr. Halilul Khairi, menegaskan Aplikasi SIPANDU adalah wujud nyata reformasi birokrasi dan transformasi digital di tingkat daerah.
Menurutnya, kehadiran aplikasi ini bukan hanya memangkas waktu, biaya, dan tenaga, tetapi juga membantu mempercepat pemutakhiran data kependudukan.
Data yang valid dan terkini sangat penting untuk mendukung perencanaan pembangunan yang tepat sasaran.
“SIPANDU adalah contoh bagaimana pemerintah daerah mampu berinovasi dengan teknologi untuk meningkatkan pelayanan publik. Inovasi ini selaras dengan kebijakan nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dr. Halilul menekankan bahwa keberhasilan transformasi digital tidak hanya bergantung pada aplikasi, tetapi juga kesederhanaan akses dan kesiapan aparatur desa dalam memperbarui data kependudukan secara rutin.
Baca juga: Bupati Belu Apresiasi Peserta Lomba Gerak Jalan 45 KM Semarakkan HUT ke-80 RI
Ia bahkan mengusulkan agar kepala desa diberi tanggung jawab lebih dalam memastikan setiap perubahan data seperti kelahiran maupun kematian segera terlaporkan melalui SIPANDU.
Meski berbasis digital, ia mengingatkan bahwa layanan manual tidak boleh dihapus sepenuhnya.
Hal ini penting untuk menjamin akses yang inklusif bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi, tidak memiliki jaringan internet memadai, atau mengalami keterbatasan tertentu.
“Di negara maju sekalipun, layanan manual tetap dipertahankan. Pelayanan publik itu hak semua warga, sehingga pemerintah tidak boleh menutup akses bagi mereka yang kesulitan mengakses layanan digital,” tegasnya.
Selain itu, ia mengajak Pemkab Belu agar tidak hanya fokus pada digitalisasi proses layanan, tetapi juga terus berinovasi pada produk layanan baru yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
“Inovasi daerah tidak hanya mengubah proses manual menjadi digital, tetapi juga menghadirkan produk layanan baru. Misalnya, dalam bidang pendidikan, kita bisa kembangkan Paket A, B, dan C secara digital agar masyarakat bisa belajar dari rumah. Itu yang disebut inovasi substantif, bukan sekadar teknis,” jelasnya.
Baca juga: 104 Tim Ramaikan Lomba Gerak Jalan 17 KM, Bupati Belu: Gaungkan Perdamaian dari Perbatasan
Bupati Belu Willybrodus Lay, melalui Sekda Johanes A. Prihatin, menekankan bahwa Aplikasi SIPANDU merupakan wujud komitmen Pemkab Belu menghadirkan layanan kependudukan yang mudah, cepat, dan transparan.
“Dengan SIPANDU, masyarakat cukup menggunakan handphone atau laptop yang terhubung internet. Aplikasi ini bukan hanya memudahkan pelayanan, tetapi juga memperkuat basis data kependudukan yang terintegrasi dan akurat,” jelas Sekda.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pelayanan manual tetap disediakan untuk warga yang terkendala akses internet atau keterbatasan tertentu.
“Digitalisasi penting, tetapi inklusivitas juga harus dijaga. Pemerintah tidak boleh menutup akses layanan manual, agar semua golongan tetap terlayani,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sekda juga menginstruksikan Camat, kepala desa, lurah, dan unit kerja terkait agar aktif melakukan sosialisasi serta pendampingan penggunaan Aplikasi SIPANDU di wilayah masing-masing.
"Dengan begitu, masyarakat benar-benar bisa merasakan manfaat dari aplikasi ini sekaligus tumbuh kesadaran akan pentingnya dokumen kependudukan," pungkasnya. (gus)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS