Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rey Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Asisten I Sekda Kota Kupang yang juga Plt. Kepala Dinas Pertanian, Jefry Pelt menanggapi permintaan pengembalian retribusi telur ayam dari PT Aneka Niaga.
Menurut Jefry Pelt, setiap pemungutan retribusi memiliki dasar hukum yang jelas dan diatur melalui peraturan perundang-undangan.
"Yang pasti pemungutan retribusi itu mempunyai dasar hukum," katanya, Selasa (12/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemungutan retribusi di Kota Kupang dilakukan berdasarkan Perda yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-Undang.
Pungutan tanpa dasar hukum tergolong pungutan liar (pungli).
Jefry Pelt sedang mencari tahu dasar apa yang digunakan terkait permintaan pengembalian uang retribusi.
"Saya baru bertugas sebagai Plt Kadis Pertanian, dan sedang mencari tahu dasar apa yang digunakan terkait permintaan pengembalian retribusi itu," ujarnya.
Ia menduga permintaan pengembalian dana tersebut kemungkinan terkait selisih pembayaran.
"Mungkin mereka memasukkan dua rak telur, tapi pembayarannya untuk enam rak. Artinya ada selisih empat rak, dan itu bisa dikembalikan. Situasi seperti ini disebut restitusi," jelasnya.
Jefry Pelt memastikan pihaknya akan memberikan jawaban resmi secara tertulis kepada PT Aneka Niaga setelah proses penelusuran selesai.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Kupang belum menepati janji mengembalikan uang milik PT Aneka Niaga. Uang senilai Rp 4.000.000 tersebut merupakan retribusi telur ayam yang dipungut Dinas Pertanian namun tidak diatur dalam peraturan daerah (Perda).
Penanggungjawab Bagian Keuangan PT Aneka Niaga, Patris Andreas Titi menyampaikan hal ini, Senin (4/8/2025). “Kami dijanjikan Pemkot Kupang akan kembalikan uang, tapi sampai dengan saat ini belum ada realisasi,” katanya.
Patris menjelaskan, PT Aneka Niaga keberatan atas penetapan retribusi pemasukan telur ayam. Keberatan itu disampaikan secara tertulis oleh Komisaris PT Aneka Niaga, Hengky Marloanto. Surat bertanggal 24 Desember 2024 itu ditujukan kepada Penjabat Wali Kota Kupang.
“Setelah kami meneliti isi peraturan daerah pasal demi pasal, dan juga bagian penjelasan serta lampiran, tidak ditemukan adanya pengaturan mengenai retribusi pemasukan telur ayam,” kata Patris mengutip isi surat tersebut.
Sesuai Pasal 126 Ayat 2 huruf g Perda Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 190 Ayat 1 Peraturan Walikota Kupang Nomor 10 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, lanjut Patris, wajib retribusi berhak mengajukan keberatan atas pengenaan retribusi tersebut.
Berdasarkan penelusuran material pengaturan mengenai jenis dan objek retribusi tersebut, tidak ditemukan adanya pengaturan tentang retribusi pemasukan telur ayam, sehingga penetapan retribusi bagi pemohon rekomendasi pemasukan telur ayam adalah tidak berdasarkan hukum.
“Kami menyampaikan keberatan dan meminta pengembalian Rp 4.000.000 atas pengenaan retribusi pemasukan telur ayam yang tidak sesuai dengan pengaturan dalam Perda. Dengan keberatan ini maka pengenaan retribusi harus dihentikan untuk pengurusan rekomendasi pemasukan telur ayam selanjutnya,” tandas Patris.
Pemkot Kupang menanggapi keberatan PT Aneka Niaga. Melalui surat bernomor 016/DISTAN.900.1.13.1/II/2025 tanggal 27 Februari 2025, Sekda Kota Kupang saat itu Fahrensy Priestley Funay menyampaikan bahwa permintaan PT Aneka Niaga terkait penyetoran kembali biaya retribusi telur ayam belum bisa dilakukan karena sedang ada pemeriksaan BPK RI.
“Menindaklanjuti hasil rapat bersama Asisten Pemerintah dan Kesra Sekda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Asisten Administrasi Umum Sekda, Inspektur pada Inspektorat Daerah, Plt. Kaban Keuangan dan Aset Daerah, Kabag Hukum dan Dinas Pertanian pada tanggal 12 Februari 2025, dengan ini kami sampaikan bahwa berhubung Badan pemeriksa Keuangan RI Perwakilan NTT sementara melakukan pemeriksaan interim atas Kaporan Keuangan Pemda Kota Kupang tahun 2024, maka untuk sementara permintaan Saudara terkaity penyetoran kembali biaya retribusi pemasukan telur belum dapat kami lakukan menunggu sampai selesainya pemeriksaan BPK RI,” demikian isi surat Sekda Kota Kupang tersebut.
Patris mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa BPK sudah selesai melakukan pemeriksaan. “Melalui pemeberitaan media cetak, kami mendapat informasi BPK sudah selesai pemeriksaan.”
Patris juga mengungkapkan PT Aneka Niaga menyurati Wali Kota Kupang pada 9 Juni 2025. Adapun isi surat, meminta penjelasan pemerintah mengenai waktu penyelesaian janji Pemkot Kupang atas penyetoran kembali retribusi pemasukan telur ayam yang dipungut tidak sesuai regulasi. Surat ditandatangani Hengky Marloanto.
Patris juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan audiens dengan Wali Kota Kupang tapi tidak direspon. “Surat permohonan audiens tanggal 23 Juli. Sudah 12 hari tapi tidak direspon,” ujarnya.
Ia berharap Pemkot Kupang segera mengembalikan retribusi telur ayam yang dipungut dari PT Aneka Niaga karena tidak diatur dalam Perda.
Patris menegaskan, pihaknya menekankan pemberlakuan aturan. “Jika tidak diatur dalam Perda maka jangan pungut retribusi,” tegasnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS