“Motif, saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit," kata Kadispenad Wahyu Yudhayana, ditemui di Gedung Mabes AD, Jakarta, Senin (11/8).
Namun, disayangkan, proses pembinaan tersebut memakan korban jiwa yaitu Prada Lucky. Wahyu menjelaskan, pembinaan tersebut dilakukan kepada beberapa personel, termasuk korban, dalam rentang waktu berbeda.
Proses ini melibatkan sejumlah prajurit, sehingga penyidik perlu waktu untuk mengusut peran masing-masing tersangka.
“Tentu kita perlu mendalami beberapa hal yang nanti akan menjadi esensi pemeriksaan terhadap para tersangka. Tapi bisa saya katakan bahwa kegiatan-kegiatan pembinaan prajurit itu yang mendasari suatu hal terjadi pada masalah ini," ujar Wahyu Yudhayana.
Wahyu Yudhayana menegaskan, pimpinan TNI AD tidak pernah memberikan toleransi terhadap kegiatan pembinaan menggunakan kekerasan, bahkan menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus Prada Lucky, lanjut Wahyu Yudhayana, tidak bisa ditolerir TNI AD yang berkomitmen menegakkan hukum secara transparan.
"Saya sampaikan bahwa Pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit. Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia," tegas Kadispenad Wahyu Yudhayana.
"Ini betul-betul suatu hal yang di luar dari apa yang sudah digariskan," sambung Wahyu Yudhayana.
Wahyu Yudhayana mengatakan, pemeriksaan 20 tersangka kasus kematian Prada Lucky akan dilanjutkan untuk mendalami peran masing-masing. Pasal yang dikenakan nantinya tidak akan sama, bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan.
"Jadi tentu tidak akan sama, pasal yang akan diterapkan di mana nanti ancaman hukumannya juga mengikuti pasal yang diterapkan tersebut tidak akan sama antara orang per orang," kata Wahyu Yudhayana.
"Semua akan dilihat sesuai hasil pemeriksaan nanti perannya, porsinya, bagaimana di dalam kejadian ini," tambah Wahyu Yudhayana.
Sejumlah pasal yang disiapkan penyidik antara lain Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Itu pasal yang disiapkan, tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personel tersebut," tutur Wahyu Yudhayana.
Baca juga: Viral NTT, Potret Diduga Tersangka Tewasnya Prada Lucky Picu Amarah Netizen
Dijelaskan Wahyu Yudhayana, kasus kematian Prada Lucky akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi seluruh satuan operasional TNI AD, khususnya terkait praktik pembinaan prajurit.
"Ini juga bisa jadi bahan evaluasi untuk seluruh satuan operasional TNI Angkatan Darat agar setiap kegiatan-kegiatan pembinaan yang tradisi itu dilakukan yang dapat mendukung operasional keberhasilan pelaksanaan tugas pembinaan prajurit," kata Wahyu Yudhayana. (fan/kompas.com)