Sekolah Kedinasan

Begini Pelaksanaan dan Ketentuan Ujian SKD Sekolah Kedinasan 2025

Editor: Ryan Nong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SEKOLAH KEDINASAN 2025 - Tangkap Layar Laman https://dikdin.bkn.go.id/ yang diambil pada Sabtu (28/6/2025). Mulai Hari Ini, Peserta Sekolah Kedinasan 2025 Bisa Cek Jadwal dan Lokasi Ujian SKD

Pelaksanaan dan Ketentuan Ujian SKD Sekolah Kedinasan 2025

 

POS-KUPANG.COM - Jadwal ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta seleksi sekolah kedinasan tahun anggaran 2025 telah diumumkan mulai Selasa (5/8/2025) kemarin. 

Pengumuman tersebut mencakup lokasi ujian, waktu pelaksanaan, serta sesi masing-masing peserta.

Sekolah kedinasan adalah lembaga pendidikan tinggi yang berada di bawah naungan kementerian/lembaga pemerintahan, seperti STAN, IPDN, STIN, Poltekim, Poltekip, dan lainnya. 

Lulusan dari sekolah ini umumnya langsung diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Dikutip dari Tribunnews, pendaftaran sekolah kedinasan sendiri telah ditutup pada 18 Juli 2025 lalu.

Setelah proses pendaftaran, hasil seleksi administrasi telah diumumkan pada 22 Juli 2025. 

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi kini bersiap mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Baca juga: Ujian SKD Sekolah Kedinasan 2025 Segera Digelar, Ini Hal Penting yang Harus Diketahui Peserta

Pelaksanaan SKD dan Ketentuan Teknis

SKD akan dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Peserta wajib hadir 90 menit sebelum jadwal ujian dimulai untuk melakukan registrasi dan persiapan. 

Peserta yang tidak hadir atau datang terlambat, akan dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti SKD.

SKD terdiri dari tiga jenis tes berikut:

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) – 45 soal
Tes Intelegensi Umum (TIU) – 35 soal
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) – 30 soal
Pembobotan Nilai
TKP: Jawaban benar bernilai 1–5, tidak menjawab = 0
TIU & TWK: Jawaban benar bernilai 5, salah/tidak menjawab = 0
Ambang Batas Kelulusan SKD
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 208 Tahun 2025, berikut ambang batas kelulusan:

Halaman
12

Berita Terkini