Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Alexandro Novaliano Demon Paku.
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, dr. Roberth Amheka, resmi mengenakan rompi tahanan berwarna oranye setelah ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Selasa (5/8/2025).
Penahanan dilakukan setelah dr. Roberth ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa kasus gratifikasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, kepada Pos Kupang, menjelaskan, penetapan dan penahanan tersangka telah sesuai hasil pemeriksaan tim penyidik.
“Hari ini, Selasa 5 Agustus 2025, kami menetapkan dan menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, Roberth Amheka, dalam kasus dugaan Tipikor gratifikasi dana BOK,” ujar Yupiter.
Dikatakannya, sebelum ditahan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Tipidsus.
Dalam Hasil pemeriksaan menunjukkan keterlibatan aktif Roberth Amheka dalam dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp509 juta.
“Setelah melalui proses pemeriksaan, kami menilai bahwa Roberth Amheka pantas dan layak dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini,” tegas Kajari.
Usai penetapan, tersangka langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang untuk menjalani masa penahanan. Proses penyidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan.
Dalam proses penyelidikan, Kejari Kabupaten Kupang telah memeriksa sebanyak 93 saksi, termasuk para Kepala Puskesmas, staf Dinas Kesehatan, hingga pihak-pihak terkait lainnya.
Tersangka dijerat dengan tiga lapisan pasal. Untuk dakwaan primer: Pasal 12 f jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 yang mengubah UU No. 31 Tahun 1999. Subsider: Pasal 12 e jo. Pasal 18, dan terakhir Pasal 11 jo. Pasal 18 dari undang-undang yang sama.
Ketiga pasal tersebut menyasar tindakan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup serta denda miliaran rupiah. (nov)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS