Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Jelang HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kabupaten Sumba Timur memberikan "promo merdeka" kepada masyarakat.
Promo merdeka itu berupa insentif pajak. Dengan memberikan diskon pajak hingga 10 persen atau bebas pajak hingga 100 persen.
Diskon tersebut sesuai besaran atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) properti masing-masing wajib pajak.
Selain diskon atau potongan pajak, pemda juga diberikan promo bebas dari denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 hingga 100 persen.
Promo ini juga berikan pembebasan sanksi administrasi tanpa perlu pengajuan khusus.
Namun, program ini tidak berlaku untuk objek pajak milik badan usaha. Promo ini berlaku selama periode pembayaran dari 1 Mei sampai 30 September 2025. Terkait pembayaran, dapat dibayar ke Bank NTT dan Bank BRI.
Baca juga: Bupati Sumba Timur Sebut DOB Tinggal Tunggu Keputusan Pemerintah
Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali bersama Wakil Bupati Sumba Timur Yonathan Hani mengajak untuk tidak melewatkan kesempatan ini.
“Manfaatkan promo merdeka pajak dan wujudkan kontribusi Anda untuk pembangunan daerah,” tulisnya dalam surat selebaran. (dim)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS