PPPK 2025

BKN Ultimtum Kepala Daearah Usulan Formasi dan Pengangkatan PPPK Wajib Tuntas Sebelum Desember 2025

Penulis: Adiana Ahmad
Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ULTIMATUM KEPALA DAERAH - Kepala BKN Zudan Arif Fakhrulloh. BKN Ultimtum Kepala Daearah Usulan Formasi dan Pengangkatan PPPK Wajib Tuntas Sebelum Desember 2025.

POS-KUPANG.COM – Peringatan serius dari BKN terkait Penyelesaian Pengangkatan PPPK 2024. 

Badan Kepegawaian Negara atau BKN Ultimatum Kepala Daerah bahwa Usulan Formasi dan Pengangkatan PPPK wajib tuntas sebelum Desember 2025.

Ultimatum itu dissampaikan Kepala BKN  Zudan Arif Fakhrullah di jawa Tengah, Jumat (1/8/2025).

Zudan Arif mengatakan, instruksi itu merupakan arahan langsung Presiden Prabowo sebagai bentuk “afirmasi terakhir” negara bagi guru honorer.

Baca juga: Siap-siap PPPK Paruh Waktu 2025 Segera Dibuka, Peserta Tak Lolos PPPK 2024 Bisa Jadi ASN Freelance

“Sesuai arahan Pak Presiden, PPPK untuk tahun ini harus selesai. Tahun depan sudah seleksi CASN biasa,” ujar Zudan arif usai rakor penyelesaian masalah PPPK di Jawa Tengah di Kantor BPSDMD Jawa Tengah, Jumat (1/8/2025).

Pasalnya masih terdapat ribuan PPPK di Jateng yang belum mendapat penempatan di satuan pendidikan hingga nasibnya terbengkalai.

Zudan Arif meminta para gubernur, bupati, dan wali kota segera mengusulkan formasi PPPK paruh waktu dan membuat skema baru yang dianggap lebih fleksibel bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.

“ASN PPPK Paruh Waktu segera diusulkan ke BKN untuk diterbitkan nomor induk. Setelah itu, kepala daerah menerbitkan SK,” lanjut dia.

Menurut Zudan, masih banyak pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi, terutama kategori prioritas R1 atau guru honorer di sekolah swasta yang lulus seleksi tapi belum mendapat formasi. “Tanpa pengajuan, BKN tidak dapat menetapkan NIP,”tegas Zudan Arif.

Baca juga: Jadwal dan Syarat Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 Tahap 2, Berikut Jumlah Formasinya

Dia menegaskan, tidak ada dispensasi setelah 2025, maka bagi daerah yang gagal menyelesaikan usulan formasi dan penganggaran tahun ini akan kehilangan kesempatan mengangkat honorer.

“Bupati, wali kota harus mengusulkan formasi, karena yang menempatkan pegawai beliau semua, bukan BKN atau Kemenpan RB. Kami hanya menerbitkan NIP, Kemenpan menerbitkan formasi,” imbau Zudan arif. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini