Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok
POS-KUPANG.COM,SOE– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB SoE kembali menunjukkan komitmennya dalam memenuhi hak-hak warga binaan pemasyarakat (WBP).
Komitmen ini melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Rutan SoE, Nixon G. L. Osingmahi, dan Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) SoE, Nikolaus Toislaka, yang berlangsung di Aula Rutan SoE, Kamis (17/7/2025).
Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis kepada warga binaan yang tidak mampu secara ekonomi.
PKS tersebut berlaku selama satu tahun sejak tanggal ditandatangani.
Baca juga: Kunjungan Perdana Kakanwil Ditjenpas NTT, Rutan SoE Komit Tingkatkan Pembinaan
Kepala Rutan SoE, Nixon G. L. Osingmahi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Posbakumadin SoE atas komitmen yang telah terjalin. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremonial, tetapi harus direalisasikan dalam bentuk pendampingan hukum yang nyata dan berkesinambungan.
"Kami berterima kasih kepada Posbakumadin SoE atas terjalinnya kerja sama ini. Saya harap PKS ini tidak hanya menjadi simbol semata, tapi benar-benar dijalankan secara konsisten melalui pendampingan hukum sesuai kesepakatan," tegas Nixon.
Ia juga menekankan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk pemenuhan hak hukum warga binaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Sebagian besar warga binaan kami berasal dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Karena itu, kerja sama ini sangat penting agar mereka mendapatkan hak atas bantuan hukum dan kepastian hukum yang dijamin oleh undang-undang," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Posbakumadin SoE, Nikolaus Toislaka, menyambut baik terjalinnya kerja sama ini. Ia menyatakan bahwa sebagai lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi, pihaknya memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat tidak mampu, termasuk warga binaan.
"Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, kami memiliki tanggung jawab memberikan layanan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat, termasuk warga binaan Rutan SoE. Kami menyambut baik kerja sama ini dan berterima kasih atas kepercayaan dari pihak Rutan SoE," ujar Nikolaus. (any)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS