KKB Papua

Empat Warga Bojonegoro Penyelundup Senjata Api untuk KKB Segera Disidangkan

Editor: Ryan Nong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELIMPAHAN PERKARA - Para tersangka saat berada di Kejari Bojonegoro sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro.

POS-KUPANG.COM, BOJONEGORO - Empat warga Bojonegoro yang terlibat kasus dugaan kepemilikan, perakitan, dan penyelundupan senjata api ilegal untuk Kelompok Kriminal Bersenjata Papua atau KKB Papua segera disidangkan.

Keempat warga itu resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro setelah dilakukan pemeriksaan administratif dan kelengkapan materi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (16/7/2025).

Sebelumnya, empat tersangka itu dilimpahkan dari penyidik Polda Jawa Timur beserta barang bukti .

Mereka terdiri dari Teguh Wiyono, Pujiono, Mukhamad Kamaludin, dan Moch. Herianto. Mereka merupakan warga Kabupaten Bojonegoro.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya, mengungkapkan bahwa pelimpahan dilakukan setelah JPU memastikan berkas perkara yang diterima dari penyidik berupa berkas administratif dan kelengkapan materi telah lengkap untuk kemudian siap disidangkan.

“Kami telah melimpahkan berkas, dan para tersangka ke Pengadilan Negeri Bojonegoro tadi, " ungkap Reza dikutip dari Triunnews pada Rabu (16/7/2025).

Setelah dilakukan pelimpahan ini, lanjut Reza proses selanjutnya menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri.

"Paling lama biasanya seminggu setelah dilimpahkan, akan dijadwalkan untuk persidangan," bebernya.

Reza juga menambahkan bahwa sejumlah barang bukti berupa senapan dan ribuan butir amunisi saat ini dititipkan di Kodim 0813 Bojonegoro untuk kemanan.

"Sementara untuk barang bukti berupa peluru dan senjata api kami titipkan di Kodim 0813 Bojonegoro, hal ini semata-mata untuk keamanan, mengingat barang bukti tersebut merupakan barang berbahaya dan perlu penanganan khusus," sambungnya.

Sementara itu, dalam kasus ini para tersangka, kata Reza dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang kepemilikan dan penyelundupan senjata api secara ilegal.

"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," terangnya.

Sebelumnya pengungkapan kasus dugaan kepemilikan, perakitan dan penyelundupan senjata api ilegal kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua ini bermula dari kerja sama lintas lembaga antara penyidik Polda Papua, Polisi Militer III Siliwangi Bandung, dan Polda Jatim.

Dalam perkara ini tersangka Teguh Wiyono, diduga menjadi otak dalam perkara ini. Dia diketahui dua kali melakukan transaksi pembelian senjata api laras panjang dari Bandung, yakni jenis SS1 dan M16, atas permintaan seseorang berinisial EKO yang kini ditangani terpisah.

Senjata tersebut oleh tersangka dikirim lewat kargo kereta api dari Bandung ke Yogyakarta, lalu disimpan di rumah salah satu tersangka di Bojonegoro.

Halaman
12

Berita Terkini