8. Tidak pernah menjadi mahasiswa STIS.
9. Bersedia mematuhi peraturan dan menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi.
10. Setelah lulus pendidikan, bersedia ditempatkan sesuai pilihan wilayah penempatan pada saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah wilayah penempatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 7 tahun sejak diangkat sebagai PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi.
Demikian informasi mengenai sekolah kedinasan tanpa syarat tinggi badan. Lulusan SMA/SMK sederajat yang merasa punya badan tidak terlalu tinggi, masih bisa memanfaatkan pendaftaran sekolah kedinasan yang dibuka sampai 18 Juli 2025 nanti. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS