Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Kecelakaan mobil sedan Toyota Vios berwarna putih dengan nomor polisi DH 1203 HP yang terbalik di Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Selasa (8/7/2025) pukul 09.00 WITA, ternyata disebabkan oleh sopir yang diduga dalam pengaruh minuman keras.
Mobil tersebut masuk ke jurang sedalam kurang lebih 10 meter, mengakibatkan kerusakan berat.
Menurut keterangan Kapolsek Alak, Albertus Mabel, kecelakaan bermula ketika dua penumpang, Muhdin Ramadhan (18) dan Nur Asia (74), tiba di Pelabuhan Tenau, Kupang, setelah menumpang KM Darma Lucitra 8 dari Ende.
Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Alak Kota Kupang, Penumpang Toyota Vios Trauma
Setelah turun dari kapal, sopir mobil tersebut menawarkan jasa rental mobil untuk mengantar kedua penumpang ke alamat tujuan di Jalan Thamrin RT 030 RW 008, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo.
Namun, penawaran tersebut dilakukan dengan cara memaksa, dan sopir diduga dalam kondisi mabuk.
"Sesampainya di samping Kantor Navigasi Kupang, mobil oleng dan masuk ke jurang sedalam kurang lebih 10 meter," ujar Kapolsek Alak.
Akibat kecelakaan tersebut, mobil mengalami kerusakan berat. Kedua penumpang selamat, namun masih mengalami trauma.
Sementara itu, sopir mengalami luka lecet pada kaki bagian kanan dan telah dilarikan ke Rumah Sakit WZ Yohanes Kupang untuk perawatan.
Penumpang pertama yakni Muhdin Ramadhan, laki-laki, lahir di Ende, 17 November 2006, suku Flores, beragama Islam. Muhdin beralamat di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende, domisili di Kupang, Jalan Thamrin RT 030 RW 008, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo.
Penumpang kedua yakni Nur Asia, perempuan, lahir di Ende, 18 September 1950, suku Flores, beragama Islam, beralamat di Jalan Ikan Paus, Kelurahan Paupanda, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende.
Baca juga: LIPSUS: 10 Rumah Sakit di NTT Turun Kelas Tidak Penuhi Standar Pelayanan
Kapolsek Alak bersama anggota kepolisian telah mengantarkan kedua penumpang ke tempat domisili mereka di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kronologi dan menindaklanjuti dugaan sopir mengemudi dalam pengaruh minuman keras. (uan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS