POS-KUPANG.COM - Ibarat pepatah Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula. Itulah Nasib Honorer R4 usai Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2.
Bagaimana tidak, sudah gagal jadi PPPK Penuh Waktu, Honorer R4 ternyata juga tidak bisa mengikut Seleksi PPPK Paruh Waktu.
Berikut penjelasannya.
Dalam Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2, banyak tenaga honorer dibuat bingung oleh sederet kode status yang tercantum dalam kolom “Keterangan”.
Salah satu kode yang paling menyita perhatian dan memunculkan gelombang protes adalah R4.
Baca juga: Sudah Diumumkan,Ini Arti Kode R3T pada Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 Simak PenjelasannyA
Honorer R4 dalam Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 adalah : Peserta Guru Non-ASN yang tidak terdata menurut KepmenPAN RB Nomor: 348 Tahun 2024
Terang saja, mereka tidak lulus PPPK 2024 Tahap 2.
Pasalnya PPPK 2024 hanya untuk honorer yang terdata dalam basis data resmi yang digunakan pemerintah sebagai syarat administratif pengangkatan PPPK.
Ribuan Horer R4 tersebut merupakan tenaga honorer yang telah lama mengabdi, namun luput dari database nasional.
Yang lebih memprihatinkan lagi, mereka juga tidak bisa ikut Seleksi PPPK Paruh waktu.
Menurut ketentuan yang berlaku, skema PPPK Paruh Waktu sebenarnya disiapkan untuk mereka yang tidak lulus seleksi formasi, namun hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar di database BKN.
Sayangnya, peserta R4 belum memenuhi ketentuan tersebut.
Beragam reaksi dari Honorer R4 usai Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2.
Salah satu bentuk kekecewaan terlihat dari komentar di media sosial resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Admin yang baik hati, bagaimana nasib R4 di daerah? Nilai tinggi tapi formasi 0, pengabdian puluhan tahun di pelayanan masyarakat cuma bisa ngelus dada,” tulis seorang netizen di akun @bkngoidofficial.
Komentar lain menyentil ketidakadilan dalam sistem seleksi. “Saya R4 sakit hati, ikut tes buang-buang uang, ujung-ujungnya gak dianggap,” tulisnya dengan nada kecewa.
Baca juga: Masih Menata Kembali Kebutuhan ASN, MenPAN RB Tegaskan Tak Berencana Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2025
Skema PPPK Paruh Waktu
Skema ini merujuk pada KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu dapat mengisi 8 jabatan fungsional seperti guru, tenaga teknis, tenaga kesehatan, hingga pengelola operasional.
Namun lagi-lagi, hanya mereka yang berstatus R1–R3 (terdata) yang bisa mengikuti proses ini.
Peserta yang menerima kode gabungan seperti R4/L masih punya harapan karena telah dinyatakan lulus kompetensi.
Mereka diberikan waktu dari tangal 1 hingga 31 Juli 2025 untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen kelengkapan.
Sebaliknya, peserta dengan kode R4 murni tanpa L, dinyatakan tidak lulus dan tidak dapat mengikuti proses pengangkatan maupun mendapatkan hak sebagai PPPK.
Sejumlah pejabat daerah seperti BKN Kanreg VII dan BKPSDM Palembang juga menyampaikan bahwa belum ada payung hukum resmi yang bisa menjadi dasar pengangkatan peserta R4, sehingga saat ini mereka hanya bisa menunggu arahan dari Kementerian PANRB.
Kondisi ini memperlihatkan status administratif bukan hanya urusan data semata, melainkan juga penentu masa depan ribuan tenaga honorer.
Banyak dari mereka adalah guru, petugas teknis, dan tenaga kesehatan yang sudah lama mengabdi namun belum terdaftar secara resmi.
Harapan besar kini menggantung pada perbaikan sistem dan pembukaan peluang optimalisasi seleksi berikutnya yang lebih transparan dan inklusif
Arti Kode Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2
Berdasarkan dokumen resmi SSCASN 2024, berikut arti berbagai kode yang digunakan dalam pengumuman hasil seleksi:
L: Peserta Lulus
R4: Peserta Guru Non-ASN Tidak Terdata menurut KepmenPANRB No 348 Tahun 2024
R3: Peserta Guru Non-ASN Terdata
R3b: Peserta Guru Non-ASN Terdata yang ikut Seleksi PPPK Tahap 2
R2: Eks Tenaga Honorer K2
R1A–R1D: Prioritas Guru eks THK-II, Non-ASN, PPG, dan Swasta yang sudah diakui dalam KepmenPANRB
R5: Peserta Lulusan PPG
TH, TMS, APS, DIS, S: Kode lain yang menjelaskan ketidakhadiran, tidak memenuhi syarat, mengundurkan diri, diskualifikasi, atau pemegang sertifikat linear dengan nilai tinggi. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS