Kemampuan fiskal daerah yang terbatas membuat aturan itu menjadi celah. Pemerintah perlu membuat agar ketentuan itu tidak lagi diterjemahkan secara masing-masing.
"Harus diatur. Kalau tidak liar begini bahaya. Wibawa Pemerintah juga jadi hancur," katanya.
Sebelumnya, Ombudsman NTT menemukan ada dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh berbagai sekolah tingkat atas di NTT saat penerimaan siswa baru.
Jumlahnya juga bervariasi dari dari ratusan hingga jutaan rupiah. Ombudsman menerima laporan tersebut dan sudah menindaklanjuti itu ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT maupun menyampaikan ke sekolah bersangkutan. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS