Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Nadiem Makarim dan Kasus Pengadaan Chromebook Rp 9,9 Triliun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MAKARIM - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tiba di Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Jakarta, Senin (23/6/2025).

POS-KUPANG.COM, JAKARTA -  Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim  dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kejagung, Senin (23/6/2025).

Namanya sudah santer disinggung sejak Kejaksaan Agung mengumumkan kasus ini naik ke penyidikan pada 26 Mei 2025 lalu. Apa yang akan digali Kejagung?

Sejak dilantik pada Oktober 2019, Nadiem Makarim selaku pimpinan kementerian bertugas untuk mengawasi jalannya program-program yang dicanangkan. Sebelum program berjalan, terkadang perlu ada pengadaan barang atau jasa yang melibatkan pihak luar.

Hari Ini Ketika pandemi Covid-19 melanda dunia, hampir semua orang dipaksa untuk berada di rumah. Anak-anak tidak bisa sekolah dan pemerintah perlu mengambil tindakan.

Baca juga: Nadiem Makarim dan Kasus Pengadaan Chromebook Rp 9,9 Triliun

Saat itu, digitalisasi digencarkan, termasuk di dunia pendidikan. Untuk mendukung proses digitalisasi ini, Kemendikbudristek membuat program dan memberikan bantuan bagi para sekolah. 

Pengadaan laptop pun dilakukan dan pada akhirnya, dipilih perangkat yang berbasis Chromebook ini.

Kini, peran Nadiem dalam pengadaan dipertanyakan. Apakah ada campur tangannya dalam pemilihan vendor? Seperti apa pengawasannya selaku menteri yang menjalankan program? 

Penyidik juga tengah mendalami arahan-arahan Nadiem terhadap para staf khusus yang kala itu diduga terlibat dalam proses penulisan kajian yang memuluskan jalan Chromebook menjadi laptop terpilih.

Eks stafsus diperiksa Pada awal kasus ini bergulir, ada tiga nama yang menjadi sorotan. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menghadiri rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 18 Maret 2021. Nadiem Makarim mengungkapkan, baru 15 persen sekolah di Indonesia yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ketat. (Tribunnews/Jeprima)

Mereka adalah Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Ketiganya disebutkan sebagai eks Stafsus Nadiem Makarim. Kediaman ketiganya juga telah digeledah penyidik, dan sejumlah barang bukti elektronik ikut disita. 

Namun, ketiganya masih berstatus sebagai saksi hingga saat ini. Fiona Handayani sudah diperiksa dua kali oleh Kejaksaan Agung.

Fiona Handayani mengakui, dirinya pernah membantu Nadiem Makarim ketika menjadi menteri dulu.

Namun, kubu Fiona Handayani mengaku belum ditanya lebih jauh terkait dengan proses pengadaan yang dilakukan pemerintah untuk program yang memiliki anggaran hingga Rp 9,9 triliun ini.  

“Masih bicara tentang tupoksi pekerjaannya saja. Nanti mungkin lebih mendalam, mungkin di hari yang akan datang,” ujar Kuasa Hukum Fiona Handayani, Indra Haposan Sihombing, usai kliennya diperiksa penyidik Kejaksaan Agung selama kurang lebih 13 jam pada Selasa (10/6/2025). 

Berbeda dengan Fiona Handayani, Ibrahim Arief yang awalnya juga disebut sebagai stafsus Nadiem Makarim justru membantah dan meluruskan posisinya. 

Baca juga: Gibran Buka-bukaan, Pernah Surati Menteri Nadiem Makarim Walau Tak Direspon

Pada 13 Juni 2025, Ibrahim Arief memenuhi panggilan penyidik dan menegaskan kalau dirinya bukan stafsus, tetapi konsultan dari direktorat di Kemendikbud.

Ibrahim Arief mengaku sempat memberikan masukan terkait baik buruknya sistem operasi laptop, baik itu Chromebook maupun Windows. 

Namun, Ibrahim Arief menegaskan, tugasnya hanya memberikan masukan dan penilaiannya itu tidak mesti diterima oleh Kemendikbudristek.

Ibrahim Arief juga mengatakan bahwa dirinya bertugas sebagai konsultan dari Jurist Tan yang saat itu menjabat sebagai Stafsus Nadiem

Hingga kini, Jurist Tan sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia diketahui sudah berada di luar negeri ketika Kejagung mengajukan pencegahan terhadapnya pada 4 Juni 2025.

Baca juga: Anita Gah Gebrak Meja Hingga Tunjuk Nadiem Makarim, Sebut 17 Sekolah di NTT Belum Rampung Sejak 2021

Kejaksaan mengatakan, Jurist Tan tidak bisa kembali ke Indonesia karena ada urusan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan. Hingga kini, tidak jelas urusan atau kesibukan yang dimaksud. 

Namun, Kejaksaan juga masih belum melakukan jemput paksa terhadap Jurist Tan untuk membuat terang kasus ini.

Masalah dengan Chromebook Kesaksian para eks Stafsus dan Nadiem diperlukan untuk membuat terang alasan Chromebook dipilih meski banyak hal yang diragukan.

Kejagung menilai telah terjadi pemufakatan jahat dalam proses pengadaan laptop berbasis Chromebook karena perangkat ini dinilai tidak cocok digunakan di Indonesia. 

Masalah utama yang dihadapi adalah laptop Chromebook perlu digunakan dengan bantuan internet. Namun, kondisi jaringan internet di tahun 2019 hingga saat ini masih belum merata ke seluruh daerah di Indonesia.

Dengan adanya fakta ini, pengadaan laptop yang mewajibkan keberadaan internet agar bisa digunakan sepenuhnya menjadi pertanyaan dan kini ikut didalami oleh Kejaksaan Agung.

Diperiksa Kejagung

Pada Senin (23/6/2025), Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tiba di Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Nadiem tiba di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 09.09 WIB. 

Nadiem Makarim terlihat memakai kemeja panjang berwarna cokelat sambil menenteng tas hitam berukuran besar. Nadiem Makarim hanya tersenyum saat melangkah masuk.

Baca juga: Nadiem Makarim Ditegur Jokowi, Uang Kuliah Tunggal Langsung Batal Naik

Nadiem Makarim terlihat didampingi empat orang pengacara yang juga terlihat membawa tas jinjing. 

Sebelum masuk, Nadiem Makarim tidak mengucapkan apa pun kepada awak kamera yang menunggu. Salah satu yang bakal menjadi materi pemeriksaan adalah terkait pengawasan menteri terhadap proses pengadaan yang dilakukan.

“Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan Chromebook ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat ditemui di Lobi Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa beberapa staf yang disebutkan berkaitan dengan Nadiem Makarim. Mereka adalah Fiona Handayani selaku eks Stafsus Mendikbudristek dan Ibrahim Arief selaku Konsultan dari Stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan. 

Hari Ini Baik Fiona maupun Ibrahim telah diperiksa terkait dengan pengetahuan mereka terhadap proses pengadaan laptop berbasis Chromebook. Begitu juga terkait dengan kajian yang dijadikan landasan pengadaan dilakukan.

Sejauh ini, eks Stafsus Nadiem Makarim lainnya, Jurist Tan, masih belum memenuhi panggilan penyidik alias mangkir.

Penyidik masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya mengingat Jurist Tan tengah berada di luar negeri. 

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. (YOUTUBE/KOMPAS TV)

Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).

“Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli Siregar. 

Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.

Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun. (kompas)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini