NTT Terkini

CSO Apresiasi DPRD NTT Soal Rencana Payung Hukum Konservasi Kawasan Pesisir Berbasis Kearifan Lokal

Editor: Ryan Nong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUKUNG RANPERDA - Ketua DPRD NTT Emi Nomleni saat menerima audiensi Direktur LSM Barakat Lembata Benediktus Bedil bersama tim di ruang kerjanya, Jumat (20/6/2025). Audiensi itu juga dihadiri Jagat Patria dari Yayasan Penabulu, Vitkor Mado Wutun dan Alex Take Ofong selaku anggota DPRD NTT, serta Dr. Urbanus Ola Hurek, Yosafat Koli, Ester Setenga dan Lambertus Nuho.

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan ekosistem di wilayah pesisir berbasis pengetahuan dan kearifan lokal Nusa Tenggara Timur (NTT) diharapkan segera memiliki payung hukum. 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (DPRD NTT) memberi respon positif terhadap suara masyarakat sipil yang mengangkat isu konservasi kawasan pesisir berbasis kearifan lokal sebagai bagian dari adaptasi perubahan iklim itu. 

Dukungan penuh disampaikan Ketua DPRD NTT Emelia Julia Nomleni saat menerima audiensi tim LSM Barakat Lembata di ruang kerjanya, Jumat (20/6) lalu. 

Dukungan yang sama juga telah diberikan pimpinan Komisi II DPRD NTT bersama anggota serta ADPRD lintas komisi dari daerah pemilihan NTT VI yang meliputi wilayah Flores bagian timur dan Alor dua pekan sebelumnya. 

Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan tim LSM Barakat bersama kepala desa, Akademisi Universitas Sanata Dharma, Pokja Perubahan Iklim NTT, Dinas Kelautan dan Perikanan NTT pada Rabu (4/6), Komisi II DPRD NTT bahkan menyepakati agar usulan pembentukan payung hukum konservasi kawasan pesisir segera ditindaklanjuti dalam tahun ini. 

Rapat Dengar Pendapat yang dipimpim Ketua Komisi II DPRD NTT Leonardus Lelo memutuskan agar rancangan peraturan konservasi kawasan pesisir berbasis kearifan lokal itu menjadi rancangan peraturan daerah inisiatif (Ranperda Inisiatif) DPRD, sekaligus didorong masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Perubahan Tahun 2025.

Apresiasi CSO

Jagat Patria, Project Manager Marine and Coastal Area Yayasan Penabulu memberi apresiasi terhadap respon baik yang berikan DPRD NTT, baik oleh pimpinan maupun komisi. 

Jagat yang juga mendampingi tim LSM Barakat saat audiensi bersama Ketua DPRD NTT, menyebut bahwa dukungan yang diberikan itu menjadi momentum untuk memperkuat kerja-kerja baik konservasi kawasan pesisir berbasis kearifan lokal di masing-masing wilayah di provinsi NTT. 

"Ini satu momentum yang baik dimana DPRD provinsi, baik Ibu Ketua DPRD maupun Bapak Ketua Komisi II menyambut dengan baik apa yang kita ajukan, dan apa yang kita dorong," ungkap Jagat kepada POS-KUPANG.COM, Senin (23/6). 

"Mengingat sambutan dan respon yang diberikan sangat baik, kami juga sangat senang. Tidak hanya untuk kerja-kerja yang kita lajukkan di Lembata (Muro), tapi bagaimana mendorong masyarakat NTT untuk lebih mengedepankan identitas khusus kearifan lokal dalam upaya menjaga pesisir dan lautnya," lanjut Jagat. 

Mengingat ruang laut merupakan kewenangan pemerintah provinsi, kata dia, maka sinergi antara provinsi, kabupaten kota, hingga desa harus dijaga dengan baik sehingga saling menguatkan dalam rangka menjaga kearifan lokal dan menjaga alam ditengah krisis iklim saat ini. 

NTT sebagai sebuah wilayah kepulauan yang memiliki keberagaman yang sangat tinggi bisa dijaga melalui pengetahuan dan kearifan lokal masing-masing wilayah.

Menurut Jagat, kebijakan yang nantinya dihasilkan harus dapat mewadahi keberagaman mengingat NTT yang terdiri dari gugusan kepulauan. 

"Kami juga lihat bahwa NTT tidak satu daratan sehingga kebijakan harus beragam dan mewadahi keberagaman. Kami mendorong Perda ini bersifat umum tapi bisa menjaga kearifan lokal masih-masing dengan berbagai cara mereka menjaga lautnya, khusunya ekosistem esensial yang terdiri dari mangrove, lamun, terumbu karang," kata Jagat. 

Hal ini dapat membawa dua manfaat yakni agar penghidupan masyarakat NTT khususnya di wilayah pesisir dapat berjalan, serta masyarakat dan daerah dapat beradaptasi terhadap krisis iklim yang sedang terjadi. 

Senada, Direktur LSM Barakat, Benediktus Bedil menyebut upaya untuk mendorong terbitnya payung hukum konservasi kawasan pesisir berbasis kearifan lokal telah ditanggapi dengan baik oleh dewan. 

"Ketua DPR menanggap baik karena aspirasi datang dari bawah, apalagi hal yang kami angkat satu hal yang bagus tapi selama ini tidak pernah diangkat ke atas, seperti kearifan lokal Muro di Lembata yang bermanfaat untuk masyarakat dan lingkungan," kata Ben, sapaan Benediktus. 

Dia mengatakan, pihaknya telah melalui berbagai proses dalam upaya mendorong terbitnya payung hukum konservasi kawasan pesisir berbasis kearifan lokal itu sebelum bertemu Ketua DPRD NTT, Emi Nomleni. 

"Kami hanya bilang bahwa sudah berapa proses kami lakukan, termasuk RDP dengan komisi dan bertemu Gubernur," kata Ben. 

Pihaknya, jelas dia, juga siap untuk ikut terlibat sekaligus mengawal terbitnya payung hukum berbentuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTT itu. 

"Ada dokumen yang kami hasilkan sudah lama seperti survey ekologi, survey sosial dan survey ekonomi. Juga siap untuk terlibat menyempurnakan naskah akademik menjadi legal drafting karena persiapan sudah mulai dari 2016," kata Ben. 

Dorong Barakat terlibat

Sebelumnya saat audiensi, Ketua DPRD NTT Emi Nomleni mendorong Barakat Lembata terlibat dalam pembentukan Ranperda konservasi kawasan pesisir berbasis kearifan lokal yang telah disepakati menjadi Ranperda Inisiatif DPRD itu. 

“Kita perlu mengambil peran bersama baik bapak-bapak dari Lembata (Barakat) maupun Lembaga DPRD dan Pemerintah untuk melahirkan regulasi yang mengatur tentang menjaga potensi sumber daya laut yang selama ini menghidupi manusia tanpa ada tindakan apapun untuk memelihara ekosistem laut,” ungkap Emi Nomleni Jumat (20/6). 

Emi juga meminta LSM Barakat untuk berproses di Komisi II DPRD Provinsi NTT untuk mempersiapkan teknis hadirnya sebuah regulasi daerah yang spesifik mengatur konservasi kawasan pesisir dan laut di Provinsi NTT yang mengakomodir semua bentuk kearifan lokal serupa muro di daerah lainnya.

“Karena ada banyak kearifaln lokal serupa di NTT dan secara teknis sudah dimulai oleh LSM Barakat maka perlu bersama Komisi II DPRD Provinsi NTT memberikan informasi dan bahan-bahan yang dibutuhkan dalam rangka penyusunan sebuah draft Ranperda Inisiatif,” tandasnya.

Direktur Barakat, Benediktus Bedil menyampaikan bahwa praktek baik kearifan lokal Muro dalam melindungi kawasan pesisir dan laut pada lima desa di Kabupaten Lembata yang selama ini berjalan berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) dan sumpah adat dinilai belum cukup dalam menghadapi tantang perubahan iklim dan perubahan perilaku masyarakat.

Karena itu, perlu payung hukum berupa peraturan daerah agar bisa melindungi masyarakat dalam konservasi kawasan pesisir dan laut di Provinsi NTT secara lebih luas.

“Praktek baik konservasi kawasan pesisir dan laut ini mesti diatur dalam sebuah Perda agar menjadi payung hukum yang kuat dan mengikat masyarakat yang selama ini cuma berlandaskan pada kearifan lokal, nilai adat, budaya dan Perdes,” kata Ben.

Sementara itu, akademisi Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Dr. Urbanus Ola Hurek yang turut mendampingi Tim Barakat menyatakan akan menyiapkan dokumen naskah akademik Ranperda dan Draft Ranperda untuk berproses bersama Komisi II DPRD Provinsi NTT.

“Kami bersama Tim Barakat akan segera sempurnakan naskah akademik dan draft Ranperda yang sudah ada untuk diproses di Komisi II DPRD Provinsi NTT sesuai mekanisme politik lembaga,” kata Urbanus Ola Hurek.

Urbanus Ola Hurek juga menyampaikan terima kasih kepada anggota dan Pimpinan DPRD Provinsi NTT yang menyambut baik inisiatif pembentukan Perda konservasi kawasan pesisir dan laut di Provinsi yang memiliki garis pantai mencapai 5.700 Km2.

“Terima kasih kepada Anggota dan Pimpinan DPRD Provinsi NTT yang sudah menyambut baik inisiatif ini demi memberi payung hukum bagi perlindungan konservasi kawasan pesisir dan laut kita dari ancaman kerusakan akibat perubahan iklim maupun perilaku manusia,” ucapnya. 

Selain Ben, audiensi itu juga dihadiri anggota DPRD Provinsi NTT Alexander Take Ofong (Fraksi NasDem) dan Viktor Mado Watun (Fraksi PDI Perjuangan), Jagat Patria dari Yayasan Penabulu selaku mitra nasional LSM Barakat Lembata, akademiki Unika Kupang Dr. Urbanus Oleh Hurek, Yosafat Koli dan Ester Setenga serta Kepala Desa Kolontobo, Ile Ape Lambertus Nuho. (Ian) 

FOTO BERSAMA - Ketua DPRD NTT Emi Nomleni foto bersama Direktur LSM Barakat Lembata Benediktus Bedil bersama tim di ruang kerjanya, Jumat (20/6/2025). Audiensi itu juga dihadiri Jagat Patria dari Yayasan Penabulu, Vitkor Mado Wutun dan Alex Take Ofong selaku anggota DPRD NTT, serta Dr. Urbanus Ola Hurek, Yosafat Koli, Ester Setenga dan Lambertus Nuho.



Berita Terkini