Pengungsi eks Timtim ke Gubernur NTT

Sembilan Tuntutan ANDB Warga Pengungsi eks Timtim pada Pemerintah

Penulis: Irfan Hoi
Editor: OMDSMY Novemy Leo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIALOG - Aliansi Nasional untuk Demokrasi Baru (ANDB) dari warga eks Timor Timur saat berdialog dengan perwakilan Pemerintah Provinsi NTT. Senin (16/6/2025) di Ruang Asisten I Pemerintah Provinsi NTT. 

"Ini adalah wajah eksploitasi yang dibiarkan negara. Terdapat dugaan kuat praktik percaloan tenaga kerja yang dilakukan secara terorganisir dan dilindungi oleh aparat," kata Henri. 

Henri menegaskan, warga eks Timor Timur sudah menyatakan untuk tidak tunduk pada tekanan, intimidasi, maupun jebakan proyek korup. Mereka telah membangun tanah ini dengan keringat dan air mata. 

Baca juga: Irjen Kementerian PKP Sebut Proyek 2.100 Rumah Eks Pejuang Timor Timur Terindikasi Korupsi

Henri juga menyerukan, ANDB NTT akan mengawal proses ini bersama masyarakat atas upaya perampasan tanah atas nama proyek pembangunan.

"Relokasi adalah pengusiran terselubung. Proyek Burung Unta adalah skema korupsi. Kami tidak akan pergi. Kami akan bertahan, karena kami benar," kata Henri.

Sembilan Pernyataan Sikap ANDB NTT Pengungsi eks Timtim: 

1. Penghentian segera terhadap proses relokasi paksa warga eks-Timtim ke Burung Unta.

2. Pengakuan resmi dan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah re-settlement Naibonat.

3. Pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek perumahan Burung Unta, termasuk PT. Adhikarya, PT. Abipraya, dan PT. Nindya Karya.

4. Pengungkapan hasil penyelidikan Kejati NTT kepada publik secara transparan.

5. Pemeriksaan dan penindakan terhadap praktik percaloan dan pelanggaran hak buruh di proyek tersebut.

6. Pemberhentian seluruh aktivitas pembangunan di Pulau Kera hingga konflik agraria diselesaikan secara adil.

7. Pengakuan hak kepemilikan tanah bagi masyarakat Pulau Kera secara hukum dan administratif.

8. Penghentian segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap warga yang memperjuangkan tanah dan hak hidup mereka.

9. Pemulihan martabat dan hak atas tanah sebagai dasar bagi industrialisasi yang adil dan demokratis di NTT. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini