1.Warga Negara Indonesia (WNI): Pendaftar harus berstatus WNI, baik laki-laki maupun perempuan.
2. Pendidikan:
-Lulusan SMA/SMK/MA sederajat tahun 2023, 2024, atau 2025.
-Nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 7,00 (skala 10,00) atau 70,00 (skala 100), atau setara untuk lulusan 2023-2024.
-Bagi lulusan 2025, nilai rata-rata rapor semester 5 minimal 7,00 (skala 10,00) dan harus dipertahankan hingga lulus.
3. Usia:
-Minimal 15 tahun per 1 Januari 2025.
-Maksimal 22 tahun per 1 Januari 2025 (lahir setelah 1 Januari 2003).
4. Kesehatan:
-Sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki kelainan fisik yang mengganggu tugas (seperti buta warna total/parsial, cacat fisik, atau gangguan penglihatan/pendengaran signifikan).
-Bebas dari narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba saat pendaftaran ulang.
5. Status Perkawinan: Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.
Tidak Sedang Ikatan Dinas: Tidak sedang terikat dengan instansi lain, baik ikatan dinas maupun pekerjaan.
6. Bersedia Ikatan Dinas: Bersedia menjalani ikatan dinas di Kementerian Keuangan atau instansi terkait setelah lulus, sesuai ketentuan (biasanya 5-10 tahun). Jika mengundurkan diri, wajib mengganti biaya pendidikan.
7. Tidak Memiliki Tato atau Tindik: Tidak memiliki tato atau bekas tato, serta tidak memiliki tindik (kecuali untuk perempuan, maksimal satu tindik di tiap telinga).
8. Persyaratan Akademik Tambahan: