•Tunjangan pangan
•Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
•Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan
2. Bagi PPPK yang anggarannya bersumber dari APBD akan mendapatkan komponen gaji ke-13 yang meliputi:
•Gaji pokok
•Tunjangan keluarga
•Tunjangan pangan
•Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
•Tambahan penghasilan paling banyak sebesar satu bulan gaji (bagi instansi pemda yang memberikan tambahan penghasilan). (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS