POS-KUPANG.COM - Tenggat waktu Pengangkatan CPNS 2024 tinggal menghitung hari.
Presiden Prabowo Subianto memberi tenggat waktu Pengangkatan CPNS 2024 paling lambat 1 Juni 2025.
Perkembangan tebaru, banyak instansi pusat maupun daerah telah menerbitkan SK Pengangkatan CPNS 2024 dan menerbitkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Satu hal yang perlu diketahui oleh CPNS 2024 bahwa SK Pengangkatan dan SPMT tidak menjamin statusnya untuk menjadi ASN Penuh atau PNS.
Baca juga: Kepala BKN Tegaskan CPNS 2024 Belum Tentu Dilantik Meski Sudah Dapat SK dan SPMT, Ini Alasannya
Ada tahapan penting yang harus dilalui CPNS 2024 untuk bisa menjadi PNS atau ASN Penuh.
Berikut tahapan tersebut
Setelah menerima SK dan mulai melaksanakan tugas, seorang CPNS akan memasuki masa percobaan selama satu tahun.
Masa ini dikenal sebagai masa prajabatan, yang merupakan tahap penting dalam perjalanan seorang CPNS menjadi PNS penuh.
Selama masa ini, seorang CPNS belum berstatus sebagai PNS penuh, dan hak serta kewajibannya pun masih terbatas.
Untuk bisa diangkat menjadi PNS, ada beberapa Tahapan Penting yang Harus Dilalui CPNS 2024:
-Mengikuti dan Lulus Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan
-Dinyatakan Sehat Jasmani dan Rohani
-Memiliki Catatan Disiplin dan Kinerja yang Baik Selama Masa Percobaan
-Setiap CPNS wajib menjalani pendidikan dan pelatihan terintegrasi sebagai bagian dari masa prajabatan.
Baca juga: Kepala BKN Tegaskan CPNS 2024 Belum Tentu Dilantik Meski Sudah Dapat SK dan SPMT, Ini Alasannya
Kegiatan ini bertujuan membentuk integritas moral, kejujuran, semangat nasionalisme, serta memperkuat kompetensi profesional dalam bidang tugas masing-masing.
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan CPNS dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Administrasi Negara, dan hanya bisa diikuti satu kali.
Oleh karena itu, CPNS 2024 perlu mempersiapkan diri dengan baik agar bisa lulus tanpa harus mengulang.
Pelatihan ini memadukan dua pendekatan
Klasikal: Berlangsung secara tatap muka dengan metode pelatihan berbasis kelas.
Nonklasikal: Pelatihan berbasis daring atau blended learning yang difokuskan pada pengembangan soft skill dan kompetensi sosial budaya.
Materi pelatihan tidak hanya fokus pada kompetensi teknis, tetapi juga pada penguatan karakter dan etika kerja sebagai ASN, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Selain pendidikan dan pelatihan, seorang CPNS juga akan dinilai dari disiplin, kinerja, dan perilaku kerja selama menjalani masa prajabatan.
Aturan yang mengikat tidak kalah ketatnya dengan PNS penuh.
Bahkan, PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah berlaku bagi CPNS sejak awal pengangkatan.
Kesalahan atau pelanggaran berat dalam masa percobaan bisa berakibat fatal, termasuk pembatalan pengangkatan sebagai PNS.
Proses Pengangkatan Menjadi PNS
Setelah melewati masa prajabatan dan lulus seluruh proses pendidikan serta evaluasi, barulah seorang CPNS dapat diajukan untuk pengangkatan sebagai PNS.
Usulan ini akan diajukan oleh instansi ke BKN setelah CPNS:
Lulus Diklat Terintegrasi
Memenuhi semua syarat administratif
Tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin
Telah menjalani masa kerja minimal 1 tahun sebagai CPNS
Jika semua syarat terpenuhi, BKN akan menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) tetap sebagai PNS.
Besaran Gaji PNS 2025
Gaji bagi CPNS mengalami penyesuaian per 1 Januari 2024, yang tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.
Gaji pokok CPNS dihitung sebesar 80 persen dari gaji pokok yang diterima PNS, dengan penyesuaian berdasarkan masa kerja yang dimiliki masing-masing CPNS hingga 31 Desember 2023.
Berikut adalah rincian gaji CPNS berdasarkan golongan untuk tahun 2024:
Golongan I
Golongan IA: Rp 1.348.560 - Rp 2.018.080
Golongan IB: Rp 1.472.640 - Rp 2.136.560
Golongan IC: Rp 1.534.960 - Rp 2.226.960
Golongan II
Golongan IIA: Rp 1.747.200 - Rp 2.914.720
Golongan IIB: Rp 1.908.000 - Rp 3.038.000
Golongan IIC: Rp 1.988.720 - Rp 3.166.560
Golongan III
Golongan IIIA: Rp 2.228.560 - Rp 3.660.160
Golongan IIIB: Rp 2.322.880 - Rp 3.815.040
Golongan IIIC: Rp 2.421.120 - Rp 3.976.400
Selain gaji pokok, CPNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS