Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok
POS-KUPANG.COM, SOE - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, Yusuf Nikolaus Soru, SE, dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin (19/5/2025) menyampaikan bahwa perlu adanya perlakuan yang adil bagi semua pemangku kepentingan baik dari kecamatan hingga pimpinan OPD.
Dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama, Kantor DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) ini, Yusuf Soru menyampaikan sanksi yang diberikan kepada Sekwan TTS menjadi patokan bagi pejabat yang lain, demi keadilan.
“Setelah mendengar laporan pansus, hemat saya ada beberapa hal yang perlu ditambahkan dalam laporan ini, yaitu situasi yang sangat menyita perhatian kita di awal tahun 2025. Yang intinya Sekwan diberi sanksi yang keras. Saya mantan pimpinan DPRD, saya tentu sangat tau, anggaran 1.6 miliar di setiap OPD saya sangat tahu. Sehingga sepengetahuan saya, ada 70-80 persen, Pimpinan OPD melakukan tindakan yang sama dengan Sekwan kemarin terkait outsourcing dan PPPK," tegasnya.
Rapat paripurna ini membahas terkait hasil kerja panitia khusus LKPJ kepala daerah Tahun 2024 ini, Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan untuk hal ini perlu ditambahkan dalam hasil pandus untuk dijalankan demi keadilan.
"Kalau saat ini, sekwan diberikan sanksi yang sangat tegas, saya harap sanksi ini juga berlaku bagi semua pimpinan OPD yang melakukan hal itu. Kemarin kita harap Pansus dapat menyelidiki dan membereskan, tapi dalam laporan ini tidak ada maka saya harap ini dapat perhatian kita untuk ditambahkan dalam laporan pansos," tekannya lagi.
Situasi yang cukup menegangkan, ia menambahkan dalam kesempatan bicara ini, kepada pemerintah kabupaten TTS, jika hal tersebut terjadi pada Sekretariat Daerah.
"Yang berikut masih tentang persoalan ini, saya harap ini wakil bupati bisa menjawabnya. Jika hal ini terjadi di sekretariat daerah, dimana yang bertanggung jawab Pak Sekda, apakah pak sekda juga diberikan sanksi seperti ini?" tegasnya.
Ia berharap harap ada jawaban yang tegas agar dapat ditambahkan dalam laporan pansos. Menurutnya hal ini dapat pemberian sanksi harus merata untuk semua demi keadilan.
"Karena urusan pemerintahan kita tidak boleh main-main. Kalau ada yang diberikan sanksi, hemat saya untuk keadilan harus dilakukan pada semua yang melakukan tindakan ini," tegasnya.
Yusuf menyebutkan pelanggaran ini dapat dilakukan dari pejabat kecamatan, puskesmas, rumah sakit umum, sampai semua pimpinan OPD.
"Dokumen kita pegang semua. 2023 outsourcing kita pegang semua, nama-nama itu kemudian ada di SK Pppk kita tau. Berpolitik dengan nasip orang itu tidak baik, namun ini demi keadilan," tambahnya.
Ia berharap pimpinan daerah juga bisa segera menugaskan BKPSDM untuk menyelidiki hal ini. Menurutnya tak elok jika sanksi hanya memberatkan satu pihak, padahal ada pihak lain juga melakukan.
"saya sebagai anggota DPRD berharap pemerintah dalam hal ini BKPSDM dalam memberikan sanksi perlu melakukan penyelidikan yang serius agar tidak memberatkan satu pihak saja," tutup Yusuf. (any)
Baca berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE.NEWS