Kapolres Ngada Cabuli Anak

Istri Gubernur NTT Kawal Kasus Eks Kapolres Ngada, Hari Ini RDP dengan Komisi III dan VIII DPR RI

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASTI LAKA LENA - Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi NTT Asti Laka Lena bersama aktivis perempuan dan anak melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III dan VIII DPR RI terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman, Selasa (20/5/2025).

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Mindriyati Astiningsih Laka Lena melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III dan Komisi VIII DPR RI, Selasa (20/5/2025).

RDP bersama Komisi III DPR RI berlangsung pukul 08.30 WIB. Kemudian dilanjutkan RDP dengan Komisi VIII DPR RI pada pukul 11.00 WIB.

RDP ini dalam rangka mengawal penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman.

Asti Laka Lena yang adalah istri Melki Laka Lena (Gubernur NTT) hadir bersama Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Provinsi NTT.

Adapun APPA NTT terdiri dari Ruth D Laiskodat (Kepala Dinas DP3AP2KB NTT), Ansy D Rihi Dara (Ketua LBH APIK NTT), Wihelmintje Libby Sinlaeloe (Ketua Rumah Perempuan NTT), Veronika Ata (Ketua LPA NTT) dan RD Leonardus Mali (Rohaniwan Katoik, Aktivis Kemanusian dan Sosial).

Informasi mengenai PKK NTT bersama APPA NTT melakukan RDP dengan Koomisi III dan Komisi VIII DPR RI diperoleh POS-KUPANG.COM dari Romo Leo Mali.

Sebelumnya, Asti Laka Lena mendatangi Kantor Komnas HAM di Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Baca juga: Istri Gubernur NTT Minta Komnas HAM Kawal Kasus Kekerasan Seksual eks Kapolres Ngada

Asti Laka Lena Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengawal kasus kekerasan seksual eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman. 

Asti menilai, Komnas HAM dan Komnas Perempuan harus turun tangan agar pengusutan kasus tersebut berjalan secara transparan. 

"Kami harapkan dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM bisa bersama-sama mengawal penanganan kasus ini (agar) dilakukan secara akuntabel dan juga secara transparan," kata Asti saat ditemui di Kantor Komnas HAM Jakarta, Kamis (10/4) dilansir dari Kompas.com.

Asti mengatakan, penuntutan atau penetapan hukum para pelaku harus dilakukan dengan adil dan pasal yang harusnya dikenakan sesuai dengan kejahatan para penegak hukum.

"Ini pasti berlapis-lapis ya (pasal dakwaan). Jadi, supaya semua pihak yang terkait dengan masalah ini, Polda NTT, kemudian LPSK, kemudian dari Pemprov, dan dari semua pihak kita, kita bisa bersama-sama mengawal kasus ini," tutur Asti.

Di samping proses penegakan hukum, Asti meminta perlindungan dan pendampingan bagi para korban serta keluarga korban yang akan menjadi saksi juga diperhatikan. 

"Dan ini perlu kerjasama lintas sektor, banyak pihak. Karena itu kami datang ke Komnas Perempuan dan juga Komnas HAM hari ini," katanya. 

Baca juga: Berkas Perkara eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Masih P19, Penyidik Diminta Lengkapi Petunjuk

AKBP Fajar Lukman melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (11/6/2024). 

Lokasi pencabulan berada di salah satu hotel di Kota Kupang, NTT.

Pada saat itu, AKBP Fajar Lukman memesan sebuah kamar hotel dengan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.

Ia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk dihadirkan anak di bawah umur.

F lalu membawa anak berusia enam tahun dan mendapat bayaran sebanyak Rp 3 juta dari AKBP Fajar Lukman. 

Setelah itu, Kapolres Ngada tersebut melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil memvideokan perbuatannya.

Aksi tak terpuji yang dilakukan AKBP Fajar Lukman tidak berhenti sampai di situ.

Ia juga mengunggah tindakan asusila terhadap korban ke salah satu situs porno di Australia. 

Video tak senonoh yang diunggah Fajar ke salah satu situs porno ternyata mendapat atensi dari otoritas Australia.

Otoritas setempat kemudian melakukan penelusuran terhadap konten tersebut.

Baca juga: Kondisi Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Sehat dan Baik

Dari situlah, otoritas Australia mendapati lokasi pembuatan video dibuat di Kupang. 

Otoritas Australia kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Mabes Polri.

Setelah itu, Mabes Polri menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mulai Kamis (23/1/2025). 

Mabes Polri menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mulai Kamis (23/1/2025).

Penyelidikan dimulai dengan menerjunkan Tim Divisi Propam Mabes Polri ke Bajawa, Kabupaten Ngada yang menjadi tempat AKBP Fajar Lukman bertugas.

AKPB Fajar Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Proses hukum kasus ini sedang berlangsung. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini