Selanjutnya, Bupati TTS bersama dinas terkait segera melakukan kajian perubahan Perda terkait Struktur Organisasi Perangkat Daerah.
Dimana, kajian tersebut harus mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati TTS Periode 2025-2030, serta tidak didasari pada kepentingan balas jasa, namun harus berdasarkan kompetensi, keahlian dan latar belakang pendidikan yang sesuai.
Pansus juga memberikan catatan dan rekomendasi pada hampir seluruh OPD. Dinas Kesehatan mendapat catatan dan rekomendasi terbanyak. Meski begitu, catatan dan rekomendasi ini disampaikan sebagai upaya peningkatan kualitas pemerintahan di Kabupaten TTS. (any)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS