CPNS 2024

Setelah Pengangkatan, Kapan CPNS 2024 Terima Gaji Pertama? Simak Ketentuan dan Besarannya

Penulis: Adiana Ahmad
Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI PERTAMA CPNS 2024 - Ilustrasi CPNS - Setelah Pengangkatan, Kapan CPNS 2024 Terima Gaji Pertama? Simak Ketentuan dan Besarannya.

POS-KUPANG.COM - Pemerintah telah menetapkan tenggat waktu pengangkatan CPNS 2024 paling lambat pada bulan Juni 2025. 

Hingga Senin (12/5/2025), ribuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan telah diterbitkan, sementara sebagian instansi lainnya masih berada dalam tahap pemberkasan dan pengusulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lalu Kapan CPNS 2024 Terima Gaji Pertama? Berikut Ketentuan dan Besarannya.

Ketentuan Pembayaran Gaji Pertama CPNS
Mengacu pada Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengadaan PNS, pembayaran gaji bagi CPNS memiliki aturan yang sangat jelas, yaitu:

Baca juga: BKN Umumkan Jadwal Pembekalan CPNS 2024, Catat Ini Tanggalnya

Besaran Gaji CPNS 2024: CPNS akan menerima 80 persen dari gaji pokok PNS sesuai golongan dan masa kerja.

Gaji Pertama dibayarkan berdasarkan tanggal berlaku SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas).

Batas Waktu Penetapan SPMT: Tanggal SPMT ditetapkan paling lambat satu bulan sejak terbitnya SK pengangkatan CPNS.

Usulan Pembayaran Gaji: Pejabat Pembuat Daftar Gaji wajib mengusulkan pembayaran gaji paling lambat dua bulan sejak tanggal dibuatnya SPMT.

Besaran gaji PNS

Berikut rincian mengenai daftar gaji PNS terbaru 2024, dari golongan I hingga IV setelah ada kenaikan delapan persen.

Baca juga: 30 Instansi Ini Sepi Peminat di CPNS 2024, Peluang Besar Lolos CPNS 2025, Ini Daftarnya

Gaji PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.664
Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420
Gaji PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
Golongan IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
Golongan IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600
Gaji PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312
Golongan IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848
Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592
Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760
Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000
Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420
Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452
Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636
Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296.

Halaman
12

Berita Terkini