Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA- Seorang warga negara Timor Leste berinisial MDA atau Marcello (40), warga Distrik Bobonaro, diamankan oleh petugas gabungan di Kabupaten Belu karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian resmi.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers pada Sabtu (10/5/2025) yang disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua melalaui Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Hariyanto, didampingi Plh. Kasi Tikim, Abraham Jordan Ouw, serta Kanit IV Kamneg Sat Intelkam Polres Belu, AIPTU Lucky C.
Menurut Hariyanto, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian, Marcello masuk melalui jalur laut di sekitar perairan Silawan, Motaain, tanpa dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah.
“Yang bersangkutan mengaku datang ke Indonesia untuk mengunjungi keluarga di Haekesak. Namun, ia masuk secara Ilegal dan melanggar Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Hariyanto.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa proses deportasi akan dilakukan pada Sabtu, 10 Mei 2025, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Motaain, dan Marcello akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf a dan f UU Keimigrasian.
Hariyanto juga menegaskan bahwa keberhasilan penanganan ini merupakan bentuk sinergi antara Kantor Imigrasi Atambua dan jajaran Polres Belu, khususnya tim Intelkam, sebagai bagian dari komitmen bersama menjaga keamanan perbatasan.
Baca juga: Imigrasi Atambua Deportasi Delapan WNA Bangladesh Usai Hukuman Pidana di Lapas Atambua
“Kami terus memperkuat pengawasan dan meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum demi menjaga kedaulatan dan ketertiban lintas batas negara,” ujarnya.
Sementara itu, AIPTU Lucky C. menjelaskan kronologi penangkapan Marcello. Berdasarkan laporan masyarakat mengenai keberadaan mobil pick-up yang mengangkut penumpang asing, jajaran Polsek Lasiolat yang dipimpin IPDA Filomeno D. Sousa Soare, bersama Kanit Intel Samsul Abdillah Hasyim, langsung melakukan sweeping pada 5 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WITA di Dusun Baikoti, Desa Fatulotu, Kecamatan Lasiolat.
“Kami menemukan satu WNA tanpa identitas yang mengaku masuk secara ilegal melalui laut di wilayah Silawan, pada pagi hari yang sama,” kata AIPTU Lucky.
Setelah diamankan, Marcello dibawa ke Polres Belu untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Atambua untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (gus)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS