Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Lima pria yang merupakan anggota perguruan silat Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) Kera Sakti asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua bersaudara, Akris Saefatu dan Mario (17).
Saat ini, kelimanya mendekam di tahanan Mapolres Gianyar, Bali. Kelima tersangka berinisial AK (29), YB (19), BM alias M, JAA, dan RP yang kelimanya berasal dari kupang NTT. Insiden kekerasan ini dipicu oleh hal sepele Mario mengenakan kaus dengan logo IKSPI Kera Sakti, meski diduga bukan anggota resmi.
Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana dalam konferensi pers, Jumat (9/5/2025) menjelaskan, kasus ini bermula dari unggahan Mario di Facebook, di mana ia tampak mengenakan kaus IKSPI.
Unggahan tersebut kemudian memicu kemarahan sejumlah anggota IKSPI, yang langsung mencari keberadaan Mario di kawasan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 18.30 Wita.
Setelah menemukannya, dua tersangka yakni AK dan YB langsung menginterogasi Mario. Mereka meragukan keanggotaan Mario dalam IKSPI dan menuntut pembuktian. Mario bersikeras bahwa dirinya adalah anggota, namun pengakuannya dianggap tidak meyakinkan oleh AK dan YB. Ketegangan pun memuncak hingga keduanya menyerang Mario secara fisik.
AK diketahui memukul wajah Mario dua kali, disusul YB yang juga melayangkan dua pukulan ke bagian yang sama. Meskipun seorang rekan Mario mencoba melerai, pemukulan telah terjadi.
Kekerasan berlanjut ke lokasi berbeda, yakni sebuah bengkel tambal ban Setia Kawan di Desa Ketewel, tempat kakak Mario, Akris, bekerja. Sekitar pukul 19.00 Wita, Akris yang mengetahui insiden tersebut langsung emosi dan menyerang BM. BM kemudian merekam wajahnya yang lebam dan membagikannya ke grup WhatsApp IKSPI.
Tak lama, sekitar 30 anggota IKSPI berkumpul di bengkel tersebut pada pukul 20.00 WITA. BM menunjukkan Akris sebagai pelaku pemukulan, yang memicu serangan lanjutan terhadap Akris oleh BM, JAA, dan RP.
Akris sempat mencoba melarikan diri, namun tertangkap dan kembali dianiaya. BM memukul kepala Akris dengan senjata jenis double stick (nunchaku), menyebabkan luka serius yang mengharuskannya mendapat tiga jahitan. Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa double stick dan kaus yang menjadi sumber awal permasalahan.
"Insiden ini dipicu hanya karena persoalan kaus, dan kami tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan, terutama yang dilakukan secara kelompok atau oleh organisasi tertentu," ujar AKBP Umar dalam konferensi pers, Jumat (9/5/2025), didampingi Wakapolres Kompol Putu Diah Kurniawandari serta jajaran Satreskrim Polres Gianyar.
Atas tindakan mereka, kelima pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (uge)
Baca berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE.NEWS