Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kapolsek Kota Lama, AKP Yohny Friser Makandolu, S.H menyerahkan satu unit sepeda motor barang temuan Polsek Kota Lama ke pemiliknya.
"Sepeda motor yang diserahkan bermerek Honda Supra Fit X warna silver. Nomor Polisi DR 2676 BG. Nomor mesin HB71E1267279. Nomor rangka MH1HB71168K265853," ujar AKP Yohny.
Diketahui peenerima sepeda motor merupakan pihak NSS. Atas nama Agam Jayatama. Jabatannya Legal Aser Recovery Officer. Beralamat di Jl. A. Yani No.85 Exteater Kupang Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Kapolsek Kota Lama menyampaikan, sekitar pukul 12.15 wita, pemilik sepeda motor (pihak NSS) datang di Mapolsek Kelapa Lima.
Selanjutnya bertemu dengan anggota administrasi Unit Reskrim Polsek Kota Lama, dan menunjukan bukti kepemilikan sepeda motor berupa STNK dan BPKB.
"Setelah menunjukan bukti-bukti kepemilkan sepeda motor tersebut, maka anggota Administrasi Unit Reskrim langsung melakukan pengecekan dan hasilnya sesuai /cocok dengan fisik kendaraan," ucap AKP Yohny.
Berdasarkan keterangan singkat yang diterima Polsek Kota Lama dari pihak NSS sepeda motor tersebut di kredit oleh Ismail di PT. NSS Cabang Mataram sejak (9/3/2008) sebanyak 35 kali angsuran.
Namun Ismail baru satu kali mengasur dengan biaya angsuran perbulan sebesar Rp 510.000, selanjutnya tidak mengangsur lagi. Pihak NSS selama ini berusaha mencari sepeda motor namun tidak ditemukan.
Baca juga: Polsek Kota Lama Kembali Amankan Empat Pelaku Sindikat Pencurian Handphon dan Laptop di Kota Kupang
"Pihak NSS juga menjelaskan bahwa, saat Kapolsek Kota Lama melakukan pres realis/mengumumkan melalui media masa, media elektronik berkaitan dengan barang bukti sepeda motor temuan, sehingga pihak NSS berinisiatif datang di Polsek Kota Lama untuk mengecek sepeda motor dan menemukan satu unit sepeda motor," ungkap Kapolsek Kota Lama.
Dari keterangan singkat anggota administrasi unit Reskrim Polsek Kota Lama, sepeda motor tersebut diamankan oleh anggota Polsek Kota Lama sekitar tahun 2009, karena ditemukan oleh warga tanpa pemilik disekitar Kelurahan Oeba, Kota Kupang.
"Setelah dicek dan dianggap sah dan benar, kendaraan akhirnya langsung diserahkan kepada pemiliknya dengan membuat pernyataan," tutup AKP Yohny Makandolu. (moa)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS