17. Kementerian Keuangan
18. Badan Pangan Nasional
19. Badan Siber dan Sandi Negara
20. Badan Kepegawaian Negara
21. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
22. Setjen WANTANNAS
23. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
24. Sekretariat Jenderal MPR
25. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
26. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
27. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Bergerak Lebih Cepat
Kepala BKN, Prof Zudan Arif Fkrulloh terus mendorong dan meminta instansi pusat bergerak lebih cepat untuk menunaikan target pengangkatan CASN 2024 sehingga dapat rampung sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Prof. Zudan juga mengimbau agar instansi tidak mengusulkan proses NIP berdekatan dengan batas waktu yang ditetapkan sehingga proses penetapan Pertek NIP-nya bisa diselesaikan secara paralel dengan penerbitan SK-nya.
Terlebih pada tahap penerbitan SK, instansi juga sudah dipermudah dengan tersedianya fitur penerbitan SK yang dapat diakses pada SIASN sehingga setiap Pertek NIP yang selesai bisa segera dibuatkan SK-nya secara sistem, tanpa perlu melalui proses manual terlebih dahulu.
“Pengelola kepegawaian instansi dapat memanfaatkan fitur penerbitan SK pada SIASN yang sudah didukung dengan Tanda Tangan Elektronik atau TTE. Jadi, setiap instansi yang sudah selesai proses NIP, bisa segera menerbitkan SK dengan fitur ini dan tinggal dibubuhi TTE sehingga tidak perlu menunggu secara manual untuk melakukan tanda-tangan.
“Kami berharap semua instansi bisa memanfaatkan kemudahan fitur penerbitan SK di SIASN ini untuk mempercepat proses pengangkatan CASN di instansinya secara bertahap. Jangan menunggu dekat-dekat batas waktu, mari kita selesaikan sesuai arahan Presiden,” kata Prof Zudan Arif. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS