CPNS 2024

Alhamdulillah, Sudah 27 Instansi Pusat Selesai Penetapan NI PPPK dan NIP CPNS 2024,Berikut Daftarnya

Penulis: Adiana Ahmad
Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NI PPPK DN NIP CPNS 2024 - kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, Alhamdulillah, Sudah 27 Instansi Pusat Selesai Penetapan NI PPPK dan NIP CPNS 2024,Berikut Daftarnya.

17. Kementerian Keuangan

18. Badan Pangan Nasional

19. Badan Siber dan Sandi Negara

20. Badan Kepegawaian Negara

21. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

22. Setjen WANTANNAS

23. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

24. Sekretariat Jenderal MPR

25. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

26. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

27. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

 Bergerak Lebih Cepat

 Kepala BKN, Prof Zudan Arif Fkrulloh terus mendorong dan meminta instansi pusat bergerak lebih cepat untuk menunaikan target pengangkatan CASN 2024 sehingga dapat rampung sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Prof. Zudan juga mengimbau agar instansi tidak mengusulkan proses NIP berdekatan dengan batas waktu yang ditetapkan sehingga proses penetapan Pertek NIP-nya bisa diselesaikan secara paralel dengan penerbitan SK-nya.

Terlebih pada tahap penerbitan SK, instansi juga sudah dipermudah dengan tersedianya fitur penerbitan SK yang dapat diakses pada SIASN sehingga setiap Pertek NIP yang selesai bisa segera dibuatkan SK-nya secara sistem, tanpa perlu melalui proses manual terlebih dahulu.

“Pengelola kepegawaian instansi dapat memanfaatkan fitur penerbitan SK pada SIASN yang sudah didukung dengan Tanda Tangan Elektronik atau TTE. Jadi, setiap instansi yang sudah selesai proses NIP, bisa segera menerbitkan SK dengan fitur ini dan tinggal dibubuhi TTE sehingga tidak perlu menunggu secara manual untuk melakukan tanda-tangan.

“Kami berharap semua instansi bisa memanfaatkan kemudahan fitur penerbitan SK di SIASN ini untuk mempercepat proses pengangkatan CASN di instansinya secara bertahap. Jangan menunggu dekat-dekat batas waktu, mari kita selesaikan sesuai arahan Presiden,” kata Prof Zudan Arif. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini